Air yang berada di guci dapat diminum dan banyak masyarakat meminumnya serta mengambil barakah dari padanya. Tidak hanya masyarakat setempat, tetapi masyarakat yang jauh pun senantiasa berbondong-bondong ke masjid ini untuk berdoa dan mengambil air dari guci tersebut untuk dibawa pulang dan diminumkan ke sanak keluarganya seraya mengharapkan barakahnya. Berbagai khasiat telah dibuktikan saat masayarakat meminumnya.
Orang yang sedang berhadas besar seperti haid, nifas atau sebagainya tidak diperbolehkan ke masjid walaupun hanya di pekarangannya saja. Karena semuanya dianggap sebagai kawasan masjid.
Penulis: Mahasiswa KPM UIN Ar-Raniry. Gampong Kuta Trieng.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H