Mohon tunggu...
Umi Rahayu
Umi Rahayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - atlet - mahasiswa

hobi olahraga bulutangkis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Sosialisasi Program PTSL di Desa melalui Magang MBKM di Kantor ATR/BPN Kabupaten Jember

8 Januari 2024   12:44 Diperbarui: 8 Januari 2024   13:08 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pentingnya Sosialisasi Program PTSL Di Desa melalui Magang MBKM Di Kantor ATR/BPN Kabupaten Jember

Magang bersertifikat adalah bagian dari program Kampus Merdeka yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar dan mengembangkan diri melalui aktivitas diluar kelas perkuliahan.

Kampus Merdeka merupakan wujud pembelajaran di perguruan tinggi yang otonom dan fleksibel. Kebijakan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka memberikan mahasiswa kebebasan mengambil SKS di luar program studi sebanyak tiga semester. Bentuk kegiatan belajar di luar perguruan tinggi, di antaranya :

  • Pertukaran Pelajar,
  • Magang/Praktik Kerja,
  • Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan,
  • Penelitian/Riset,
  • Proyek Kemanusiaan,
  • Kegiatan Wirausaha,
  • Studi/Proyek Independen, dan
  • Membangun Desa/KKN Tematik.

Fakultas hukum Universitas Jember mendukung program Merdeka Belajar Kampus Merdeka, salah satunya dengan menyelenggarakan magang/praktik kerja. Magang sendiri bertujuan agar mahasiswa bisa belajar dan mengembangkan diri melalu mitra magang untuk membentuk hard skill dan soft skill. Kegiatan magang dilakukan oleh mahasiswa semester 7. Kegiatan magang berlangsung selama 3 bulan yang dilaksanakan dari bulan Agustus sampai dengan bulan Desember.

Dalam mengikuti program magang MBKM, mahasiswa berkesempatan magang di Kantor ATR/BPN Jember. Mahasiswa magang berpartisipasi dalam beberapa acara yang diselenggarakan oleh Kantor ATR/BPN salah satunya memperingati HANTARU tahun 2023. Kali ini, ATR/BPN Kabupaten Jember menarik para mahasiswa magang untuk ikut andil dalam program PTSL. Mahasiswa dibagi kedalam masing-masing tim PTSL untuk membantu program PTSL Kabupaten Jember tahun 2023.

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak, meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Program ini memiliki tujuan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah bagi masyarakat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan Indonesia. Pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya. Proses pendafataran program PTSL ini dilakukan sesuai Pasal 46 sampai Pasal 72 PMNA/KBPN Np3/1997.

Pertama tim PTSL dibagi untuk menentukan desa mana yang akan diberikan sosialisasi mengenai PTSL dan manfaatnya itu sendiri sebelum dilakukan proses pendaftaran. Tim PTSL melakukan koordinasi dengan POKMAS dimasing-masing desa yang dipegang. Setelah itu dilakukan pendataan dan dibuka pendaftaran untuk para pemohon yang akan mengkuti program PTSL. Tiap desa dibuka pendaftaran sebanyak 2000 kuota. Pemohon yang masih mempunya akta jual beli, akta hibah yang belum disertifikat bisa mengikuti pendaftaran program PTSL. Program PTSL ini memiliki beberapa langkah yang harus dilakukan dan diikuti yaitu:

  • Penyuluhan/ Sosialisasi
  • Pendataan
  • Pengukuran
  • Sidang Panitia
  • Pengumuman dan Pengesahan
  • Penerbitan Sertipikat

Mahasiswa magang turut andil dalam bagian yuridis pada program kali ini dimana kegiatan yang dilakukan mulai dari pengumpulan data yuridis dengan entri berkas pemohon berdasarkan realisasi fisik berupa Kluster. Kegiatan entri data pemohon yakni ktp, alas bukti hak, persil, dan pajak yang kemudian dilakukan pembookingan. 

Setelah itu, mahasiswa magang melakukan pengumuman data fisik dan yuridis bidang tanah serta pembuktian hak. Kegiatan tersebut dibukukan untuk dipublikasikan, kemudian melakukan penerbitan keputusan dan pengakuan hak atas tanah untuk kegiatan konversi. 

Setelah proses tersebut terdapat proses penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah, mahasiswa magang melakukan kegiatan pada blanko yang sudah terbit, seperti pemberian nomor berkas dan NIB, pembagian blanko pada berkas pemohon, pembuatan registrasi sertifikasi, pencetakan sertifikat, jahit sertifikat, stampel sertifikat. Setelah penerbitan sertifikat, berkas diurutkan sesuai nomor hadir pemohon yang sudah disediakan tim untuk kemudian bisa dibagi kepada pemohon sesuai desa masing-masing.

Selain mengikuti prosedur bagian yuridis, mahasiswa magang juga berpartisipasi pada penyerahan sertifikat di desa. Penyerahan tersebut dilakukan dengan turut andil datang ke desa dimana mahasiswa dapat bersosialisasi langsung dengan masyarakat desa mengenai bagaimana pegawai BPN dalam melakukan pembagian sertifikat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun