Mohon tunggu...
Umar Hapsoro
Umar Hapsoro Mohon Tunggu... wiraswasta -

Bosan jadi pegawai, lantas berwirausaha. Senang baca, dan suka juga nulis, tapi kadang2. ~ "Pengetahuan tidaklah cukup, ..... karenanya kita hrs mengamalkannya. Niat saja tidaklah cukup, untuk itu kita harus melakukannya."

Selanjutnya

Tutup

Money

"Para Penunggak Pajak" 17,52 T bo'..

8 Februari 2010   11:00 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:02 624
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

[caption id="attachment_70477" align="alignleft" width="300" caption="Para Penunggak Pajak"][/caption] "Bongkar kasus pajaknya, pada timing yang tepat. Data yang disimpan nanti akan dikeluarkan. Nanti akan ketahuan siapa yang paling bertingkah dan histeris," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Ahmad Mubarok, Senin (8/2). Partai Demokrat juga menengarai adanya permainan para penunggak pajak di Pansus Century. Diduga tekanan pada Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani dilakukan agar ada kesalahan yang tertutupi. (detiknews) DPR telah menerima daftar nama 100 penunggak pajak. Wakil Ketua Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng mengatakan akan membentuk panitia kerja dan memanggil para penunggak pajak untuk dimintai keterangan soal tunggakan pajaknya. Daftar 100 Penunggak Pajak Terbesar. 1. Pertamina (Persero) 2. Karaha Bodas Company LLC 3. Industri Pulp Lestari 4. Badan Penyehatan Perbankan Nasional 5. Kalimanis Plywood Industries 6. Siemens Indonesia 7. Angkasa Pura II (Persero) 8. Bentala Kartika Abadi 9. Daya Guna Samudera Tbk 10. Direct Vision 11. Hyaat International-Asiapacific Limited 12. Djarma Aru 13. Televisi Republik Indonesia 14. Likpin Llc 15. Multi Kontrol Indonesia 16. Kereta Api Indonesia (Persero) 17. Bank BNI 18. TH Indo Plantations 19. ING International 20. Surya Dumai Industri Tbk 21. DSM Kaltim Melamine 22. Cosa International Group Limited 23. Bank Bukopin Tbk 24. Pasifik Satelit Nusantara 25. Bukit Makmur Mandiri Utama 26. Bank Global International Tbk 27. DP3KK 28. Gandhi Memorial International School 29. Sarana Niaga Perdana 30. Perdana Karya Perkasa Tbk 31. Sampoerna Agro Tbk 32. Seaunion Energy (Limau) Ltd 33. Agoda Rimba Irian 34. Total E & P Indonesia 35. Avera Pratama 36. Steady Safe Tbk 37. Toyota Tsusho Indonesia 38. Kaltim Prima Coal 39. Djakarta Llyod Kantor Pusat 40. Universal Foodwear Utama Indonesia 41. Sumalindo Lestari Jaya Tbk 42. General Food Industries 43. Inti Indosawit Subur 44. Holcim Indonesia Tbk 45. Kinantan Senaputra 46. Pembangunan Sarana Jaya 47. Planet Electrindo 48. Mobil Exploration Indonesia 49. Textra Amspin 50. Semen Tonasa 51. Kaltim Methanol Industri 52. Eka Manunggal Lestari 53. Perkebunan Nusantara XIV 54. Toyo Denso Indonesia 55. Pertamina Unit Pembekalan 56. Salim Ivomas Pratama 57. Gajah Tunggal Mulia 58. Intimutiara Kimindo 59. Perkebunan Hasil Musi Lestari 60. Petro Oxo Nusantara 61. Dwi Satya Utama 62. Jamsostek (pusat) 63. Wira Insani 64. Ragam Logam 65. Catur Gatra Eka Perkasa 66. Perkebunan (Persero) 67. Pakerin 68. Central Proteinaprima Tbk 69. Daesung Eltec Indonesia 70. Merpati Nusantara Airlines71. Madya Semarang 72. Hyundai Motor Indonesia 73. Aspirasi Luhur 74. Istaka Karya 75. Dongfang Electric Corporation Indonesia Project 76. Cakrawala Mega Indah 77. Gapura Angkasa 78. Sun Hope Investment 79. Texmaco Taman Synthetics 80. Singgar Mulia 81. Pulau Sambu 82. Il Jin Sun Garment 83. LKBN Antara 84. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia 85. Astina Putera 86. Pindo Deli Pulp And Papermills 87. Sragen Abadi Textile Industri 88. Kaltim Parna Industri 89. Korina Semarang 90. Tiga Ombak 91. Menara Tiga Diesel 92. Valu Trada Indonesia 93. Asrigita Prasarana 94. Ivo Mas Tunggal 95. Sinar Kencana Inti Perkasa 96. Mandiri Eka Mandiri 97. Deutsche Bank AG 98. Wirakarya Sakti 99. Gunung Bayan Pratamacoal 100. Garuda Indonesia (sumber : Kompas.com) Dari situs Direktorat Jendral Pajak, disebutkan sebanyak 100 penunggak pajak nasional yang mencapai Rp. l7,52 triliun terancam penyanderaan atau gijzeling apabila tidak mematuhi penagihan sesuai ketentuan yang berlaku. Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo menjelaskan penanganan tindakan penagihan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku a.l. melalui penyampaian surat teguran, pemberitahuan surat paksa, pemblokiran rekening, penyitaan aset, dan pencekalan. Hal ini diungkapkan oleh Dir.Jend. Pajak dalam acara rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR kemarin. Terhadap para penunggak pajak tersebut, dia menegaskan tidak akan pandang bulu. "Jumlah piutang pajak 100 penunggak pajak terbesar per 31 Desember 2009 adalah Rp. l7,518 triliun." kata Tjiptardjo. (Dit.Jend.Pajak.go.id) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai usaha Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dalam mempublikasikan daftar para penunggak pajak dapat diacungi jempol. Pasalnya, melalui publikasi tersebut kalangan DPR dan publik akan mendapat banyak informasi serta melakukan tindakan, selain itu dapat menimbulkan efek jera bagi para pengemplang pajak.Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI, Melchias Markus Mekeng kepada detikFinance usai RDP dengan Bank BTN di Gedung DPR-RI, Jakarta, Kamis (04/02) malam . "Perlu itu (penunggak pajak) dipublikasikan, jika tidak dipublikasikan kita tidak akan tahu masyarakat juga," ujar Melchias. Anggota DPR dari Fraksi Golkar yang biasa disapa Melky ini menjelaskan, para penunggak pajak yang akan dipublikasikan tersebut memang wajib pajak yang menunggak dalam jumlah besar dan sudah dipastikan berdasarkan ketentuan Ditjen Pajak bahwa memang wajib pajak tersebut menunggak. "Itu hal yang wajar-wajar saja dan itu akan berguna agar mereka kebakaran jenggot," tutur Melchias. (analisadaily.com) Seperti yang telah diramalkan oleh beberapa pengamat, termasuk juga rekan-rekan dari citizen jurnalis yang kritis di Kompasiana ini (ma'af saya tidak bisa menyebutkannya satu persatu). Bahwa akan ada serangan balik yang akan dilontarkan oleh FPD, seperti yang disinggung oleh Prof. Ahmad Mubarok diatas. (Kompasiana-HUH, 8/2) Nah, ... mari kita nonton lagi acara Politainment (Politik Entertainment) dalam episode "Para Penunggak Pajak", 17,52 T bo'.. (belum termasuk penggelapan pajak?) Selamat menyaksikan .... Salam

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun