Pada tanggal 24 Maret 2024 Bursa Efek Indonesia (BEI) Resmi menerapkan Kebijakan Full Call Auction (FCA) yang dimana kebijakan ini memiliki tujuan agar meningkatkan likuiditas transaksi saham yang ada di bursa yang dimana mekanisme perdagangan nya berupa Pencocokan volume order beli (bid) dan jual (ask) yang terjadi pada waktu tertentu serta terbentuknya harga dilakukan berdasarkan level harga dengan volume terbesar antara order beli dan jual.Dengan kebijakan Full call Auction (FCA) Sekarang saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dapat menyentuh ke harga 1 Rupiah dan juga menyulitkan untuk Investor maupun trader karena waktunya terbatas dan ketidakpastian harga lantas bagaimana agar kita terhindar dari saham-saham ?
Berikut adalah cara-caranya :
1.Hindari saham yang memiliki harga kurang dari 51 Rupiah :
Karena pada kriteria saham yang menggunakan mekanisme perdagangan Full Call Auction (FCA) salah satu nya adalah saham yang harga nya kurang dari 51 Rupiah selama 6 bulan berturut-turut di pasar regular Contoh Emiten yang baru baru ini terkena kebijakan ini adalah PT MNC Asia Holding Tbk  (BHIT) yang dimana 6 bulan terakhir harga saham nya dibawah 51 rupiah.perlu diketahui juga banyak sekali emiten yang terkena Kebijakan Full Call Auction (FCA) pada kriteria ini.
Grafik Saham BHIT 6 Bulan Terakhir  , Samuel Sekuritas IndonesiaÂ
2.Pilih lah Emiten yang memiliki kinerja dan manajemen yang baik :
Ini merupakan hal yang penting karena jika kita memilih saham yang memiliki kinerja dan manajemen yang baik pastinya harga  tidak akan kurang dari 51 rupiah , dan juga banyak kriteria yang menggunakan Kinerja dan manajemen sebagai landasan nya kriteria tersebut seperti Memiliki nilai ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir, Perusahaan atau induk perusahaan belum mendapatkan pendapatan dari bisnis inti (core business) selama 4 tahun setelah terdaftar di Bursa, Tidak membukukan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan Keuangan Auditan terakhir apabila dibandingkan dengan laporan keuangan auditan sebelumnya,dan Auditor publik dalam laporan keuangan auditan terakhir tidak menyatakan pendapat (disclaimer), Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pailit, atau pembatalan perdamaian, dan Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaianitu tadi merupakan kriteria – kriteria saham yang akan terkena kebijakan Full Call Auction contoh emiten terkena kebijakan ini adalah PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE) yang dimana karena memiliki kinerja dan manajemen yang buruk harga saham nya tersebut mengalami penurunan signifikan dari harga 50 hingga ke harga 3 rupiah sejak kebijakan ini di berlakukan tentunya kita sebagai investor dan trader perlu menguasai skill untuk menganalisis agar kita bisa memilih emiten yang memiliki kinerja dan manajemen yang baik.
Grafik Saham TELE 6 Bulan Terakhir, Samuel Sekuritas Indonesia
3.Pilih lah saham yang liquid
Karena salah satu kriteria nya adalah Likuiditas rendah dengan rata-rata nilai transaksi harian kurang dari Rp5.000.000 dan volume perdagangan sebanyak 10.000 lembar saham per hari selama 6 bulan terakhir. Contoh emiten nya adalah PT Jembo Cable Company Tbk  (JECC) yang dimana sebelum terkena kebijakan Full Call Auction terkena kriteria ini walaupun perusahaan ini memiliki kinerja yang baik . kabar baik nya Emiten ini akan melakukan stock split 1:5 yang dimana kedepan nya emiten ini lebih liquid dan berpeluang untuk keluar dari kebijakan Full call Auction (FCA).
Grafik Saham JECC 6 Bulan Terakhir , Samuel Sekuritas Indonesia
 4. Hindari Saham yang Memiliki Pergerakan dan Perdagangan yang Tidak Biasa (UMA)
Saham yang memiliki pergerakan dan perdagangan yang tidak biasa, seperti mengalami kenaikan yang signifikan dalam waktu yang singkat dan penurunan dalam waktu singkat, akan terkena kebijakan FCA. Contoh Emiten yang terkena baru-baru ini adalah PT Barito Renewables Energy (BREN) yang akan diterapkan pada 29 Mei 2024.
Dengan Demikian Investor dan trader harus lebih cermat dalam Memilih saham Karena jika kita terjebak di Saham Full Call Auction akan sulit untuk keluar dan berpotensi untuk mengalami kerugian Oleh karena Investor maupun trader harus lebih cermat dalam menganalis sebuah saham agar tidak terjebak dengan Kebijakan Full Call Auction Di Bursa Efek Indonesia .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!