Hutang dan Sedekah. Kompasianer sedekah memang sangat dianjurkan bagi kaum muslimin seperti pada surat Al-Baqarah ayat 274Â "Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan siang hari, secara tersembunyi maupun terang-terangan, maka bagi mereka pahala di sisi Tuhannya dan tidak ada kekhawatiran terhadap mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati." Ayat ini menegaskan bahwa setiap muslim yang bersedakah akan mendapat ganjaran berupa pahala.
Halo kompasianer, gimana kabarnya? kali ini admin akan mengulas sedikit tentang mana yang lebih didahulukan antaraBegitu juga dengan Hutang, banyak sekali hadist yang menjelaskan betapa beratnya seseorang diakhirat nanti apabila dia meninggal dan meninggalkan hutang walaupun hanya 1 dirham saja. Sebagaimana disebutkan dalam hadist "Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham." (HR. Ibnu Majah). Dan ada beberapa hadist yang sering kita dengar yaitu orang mati syahid diampuni semuanya dosanya kecuali yang mempunya hutang.
Perkara ini juga dikuatkan oleh Buya Yahya pengasuh pondok pesantren Al Bahjah Cirebon dalam cuplikan salah satu video beliau bahwa jika kita mempunyai hutang lalu kita sedekah maka hukumnya haram. Jadi, apakah selama kita mempunya hutang tidak boleh sedekah? Tentu tidak, sedekah bisa dilakukan bukan hanya dalam bentuk uang saja, melainkan dalam bentuk yang lainnya.
Jadi sampai sini bisa kira tarik kesimpulan bahwa Membayar hutang itu lebih utama daripada sedekah. Semoga kita semua meninggal dalam keadan Husnul Khatimah dan tidak meninggalkan Hutang, amin.
Wallahualam Bishowab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H