Manusia senantiasa di benturkan oleh apa yang nama  hukum, hukum selalu menjadi hal yang menakutkan bagi mereka  melakukan perbuatan melanggar hukum, terlebih yang  melakukan adalah masyarakat awam.
Produk hukum yang dikeluarkan  oleh lembaga  yang berwenang terkadang membingungkan dan membuat masayarakat susah dan sangat jauh dari kata bermanfaat, sehingga penulis perlu menalaah esensi kemanfaatan hukum dalam Aliran Ulitarianisme hukum yang merupakan falsafah lahirnya kemanfaatan hukum.
Utiliarianisme atau Utilitisme adalah aliran yan meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan ini diartikan sebagai kebahagiaan (happines). Jadi baik buruk ataupun adil tidaknya suatu hukum, bergantung kepada apakah hukum itu memberikan kebahagiaan kepada manusia atau tidak.
Penggagas dari utilitarianisme adalah Jeremy Bentham (1748 -- 1832), seorang filosof dan ahli hukum Inggris.
Utilitarianisme adalah filsafat yang menekankan pada manfaat berupa meningkatnya kesenangan (pleasure).
Jeremy Bentham dalam An Introduction to the Principles of Morals and Legislation, 1823, sebagaimana dalam bukunya ini dengan kata-kata :
Alam telah menempatkan manusia di bawah pengaturan oleh dua tuan yang berkuasa, yaitu susah (pain) dan senang (pleasure). Hanya kepada dua hal ini ditunjuk apa yang seharusnya kita lakukan, sebagaimana juga dalam menentukan apa yang akan kita lakukan.
Di satu pihak, standar benar dan salah, dan di lain pihak mata rantai sebab dan akibat, terikat pada dua tuan itu. Mereka mengatur kita dalam semua yang kita lakukan, dalam semua yang kita katakan, dan dalam semua yang kita pikirkan Asas manfaat (the principle of utility) mengakui pokok ini, dan menempatkannya sebagai dasar dari siste
Dalam sebagaimana pendapat dari Jeremy Bentham bahwa susah (pain) dan senang (pleasure) merupama dua hal yang menguasai kehidupan manusia. Dari sini Bentham mengemukakan asas manfaat dalam hukum, di mana hukum seharusnya meningkatkan kesenangan (pleasure) dan meminimalkan kesusahan (pain).
Berdasarkan asas ini Bentham memandang bahwa tujuan hadirnya  hukum adalah untuk mencapai kebahagiaan sebesar-besarnya dari jumlah orang sebanyak-banyaknya (the greatest happiness of the greatest number).
Untuk itu oleh Bentham dikatakan "That the greatest happiness of the greatest number is the foundation of morals and legislation" (Kebahagiaan sebesar-besarnya dari jumlah orang sebanyak-banyaknya adalah dasar dari moral dan perundang-undangan.
Hukum diharapkan oleh Bentham adalah memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. Tapi fakta yang terjadi saat ini bayak Undang-Undang di hasilkan perlemen sebagai representasi dari rakyat kurang meberikan kebahagiaan dan Kemanfaatannya bagi raykat yang diwakilinya. Malah sebaliknya hukum menindasa rakyat dan menyengsarakan rakyat dari Undang-Undang dilahairkan.
Cita-cita bangsa Indonesia yang di tuangkan dalam Peraturan perundang-undangan yang dibentuk dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan, dasar, dan cita hukum suatu negara. Dalam konteks ini hukum nasional Indonesia adalah kesatuan hukum atau peraturan perundang undangan yang dibangun untuk mencapai tujuan negara yang bersumber pada Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945.