Begitu pula denagan alasan  yang terdapat dalam Dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil perubahan Pasal 7A, impeachment dapat dilakukan terhadap presiden dan/atau wakil presiden berdasarkan alasan-alasan, yaitu:
a) Telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara; b) Telah melakukan korupsi; c) Telah melakukan penyuapan; d) Telah melakukan tindak pidana berat lainnya; e) Telah melakukan perbuatan tercela; dan f) Telah terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden. Dari beberapa alsan diatas bahwa sejatinya tidak ada satu Norma yang dilanggar oleh Presiden
Alasan  impeachment tersebut di Indonesia dijabarkan dalam Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Yang disebut "tindak pidana berat lainnya" adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.Â
Alasan alasan pidana dalam proses pemberhentian presiden menurut ketentuan UUD 1945 sesuai pula dengan apa yang pernah dikatakan Sri Soemantri mengenai impeachment, yaitu suatu pertanggungan jawab menurut hukum pidana yang dapat mengakibatkan pertanggungan jawab politik.23 Sedangkan "perbuatan tercela" adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Gagagalan pemerintah dalam menangani covid 19 tidak bisa dijadikan alsan untuk memakzulkan
Pemakzulan presiden  saat Pandemik tidak mungkin dilakukan  karena yang pertama secara politik kebijakan hukum dalam penangan covid 19 selalu mendapatkan dukungan dari DPR  sebagai awal dalam melakukan pemakzulan yang nanti berakhir di MPR. Secara hukum Presiden tidak melanggar pasal sebagaimana diatur dalam Undang-undang Dasar 1945.
Salam KonstitusiÂ
 Penulis:Umar Faruq
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H