Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar Indonesia yang dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yaitu Negara Indonesia adalah negara hukum (Rechtstaats) bukan negara kekuasaan (Machtsstaat). Pada negara yang menjunjung tinggi hukum memiliki tujuan hukum antara lain ketertiban ketentraman,kedamaian,kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupanbermasyarakat.
hukum sebagai penglima tertingga dalam suatu negara maka, semua tindakan yang yang dilakukan oleh pemerintah harus berdesakan Hukum. Munculnya Omnibus Law tidak terlepas dari ke inginan pemerintah  untuk  permasalahan mengenai, regulasi yang mempersulit  percepatan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah yang berlandaskan dengan Hukum sebagai rule of the game dalam setiap kebijakan yang diambil.
Omnibus Law atau biasa dikenal dengan omnibus bill sendiri berasal dari sistem hukum Common Law sistem yaitu Amerika serikat yang sering menggunakannya .
Adapun poin tujuan hadirnya Omnibus Law adalah mempercepat pembentukan peraturan perundangan-Undangan dan memperbaiki aturan yang ada ,yang yang selama ini menghambat pembangunan.
Secara Historis Indonesia sejak berdirinya sebagai negara yang merdeka dan hukum sebagai kekuasaan tertinggi  yang memposisikan aturan di ditulis atau dibukukan, secara tidak langsung Indonesia mengunakan sistem hukum Civil Law yang dibawa Belanda ke Indonesia, miskipun tidak secara keseluruhan.
Di Indonesia sendiri dalam memperbaiki aturan ada tiga mekanisme yang dapat di tempuh, pertama yudisial review pengujian Undamg-Undang yang dilakukan dilembaga  yudikatif dalam hal ini Mahkmah Konstitusi dan Mahkamah Agung  sebagaimana dalam pasal 24 C dan 24 A UUD 1945. dapat dibatalkan apabila ada undang-undang yang bertentangan Undang-Undang diatas.
Kedua legislative review dan yang tiga executive review. Legislative review dan executive review adalah upaya yang dapat dilakukan untuk mengubah suatu undang-undang melalui lembaga legislatif atau lembaga eksekutif berdasarkan fungsi legislasi yang dimiliki oleh kedua lembaga tersebut sebagaimana yang diatur dalam konstitusi pada Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Ayat (1) UUD 1945 dan UU Â No 12 Tahun 2011.
UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang undangan jika perubahan undang-undang  tersebut berasal dari pemerintah disebut sebagai usulan Pemerintah dan apabila perubahan undang-undang berasal dari DPR disebut sebagai hak inisiatif DPR. Secara sederhana proses dalam legislative review dan executive review merupakan proses pembentukan undang-undang biasa, baik untuk membentuk baru maupun mengubah undang-undang yang telah ada.Â
Usulan pemerintah  Terkait Omnibus Law, tidak revan dengan sistem yang ada  sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011. yang telah memberikan mekanisme dalam memperbaiki peraturan perundangan yang yang bermasalah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI