Jakarta sebagai ibukota negara menjadi tolak ukur kemajuan negara Indonesia. Segala aspek yang ada di Jakarta menjadi daya tarik / percontohan bagi kota kota lain di Indonesia. Pertumbuhan dan perkembangan kota Jakarta di segala aspek amat sangat disoroti / menjadi pokok pembahasan tokoh – tokoh hebat Indonesia dan seluruh rakyat Indonesia. Salah satu aspek yang menjadi sorotan akhir – akhir ini adalah berkaitan dengan reklamasi pantai utara Jakarta.
Gagasan reklamasi ini berawal dari RTRW (Rencana Tata Ruang & Wilayah) kota Jakarta didalamnya menetapkan pengembangan kota Jakarta ke arah kawasan utara. Berangkat dari hal itu kajian – kajian ilmiah mengenai pengembangan kota Jakarta ke arah kawasan utara terus dilakukan. Bahkan sejak tahun 1995 atau saat era presiden Soeharto telah dilakukan kajian – kajian ilmiah mengenai pengembangan kota Jakarta sudah ada. Salah satu bukti dasar yang kuat mengenai hal ini adalah ‘Keppres No. 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta’ dan ‘Perda No. 8 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta’. Akan tetapi adapun yang dipakai dalam Keppres Nomor 52 Tahun 1995 hanyalah Pasal 4, yang berbunyi: Wewenang dan tanggung jawab Reklamasi Pantura berada pada Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Selain itu, ada juga Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1995 yang merupakan turunan dari Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantura Jakarta. Perda tersebut menjadi landasan hukum bagi berjalannya proyek reklamasi sejak tahun 1995 hingga sekarang.
Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang pada tujuan terbangunnya adalah Terciptanya Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang berfungsi sebagai pusat perekonomian baru yang berbasis kegiatan sektor jasa dan ekonomi kreatif berkelas dunia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga keseimbangan ekologis; Terciptanya Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang pengembangannya berorientasi pada konsep kota tepi laut (waterfront city) dengan fokus pada penyediaan fasilitas ruang publik berkualitas prima ; Terwujudnya pembangunan dan pengembangan Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang bersifat mandiri; Terwujudnya penataan kembali daratan pantai utara Jakarta dan pengembangan Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang memperhatikan kualitas lingkungan; dan Terciptanya sistem pengelolaan Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang terintegrasi dan berkelanjutan. Harapan dengan adanya Reklamasi Pantai Utara Jakarta seperti yang dijelaskan tersebut dapat menjadikan solusi bagi kota Jakarta yang sudah mulai kekurangan lahan daratan asli untuk kawasan ekonomi dan lainnya.
Tetapi yang menjadi pertanyaan adalah, apakah prosedur yang dilakukan dalam menjadikan Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakata sudah sesuai disetujui AMDAL-nya?perlu kita ketahui bersama bahwasanya AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan merupakan kajian mendalam terkait rencana pelaksanaan reklamasi dan pasca reklamasi yang akan dilakukan. AMDAL diterbitkan oleh Instansi yang berwenang. Dengan adanya AMDAL dan disetujui oleh pejabat berwenang,maka Reklamasi dapat dilaksanakan. Permasalahan sekarang adalah AMDAL Reklamasi Pantai Utara Jakata masih belum dapat diakses datanya,padahal AMDAL merupakan materi khalayak umum yang bisa siapapun untuk mengakses. Pakar Hukum Lingkungan R Bambang Prabowo Soedarso mengatakan wajar bila banyak pihak mempertanyakan bagaimana studi kelayakan AMDAL proyek reklamasi Teluk Jakarta ini. Sebab, hasil AMDAL proyek reklamasi ini belum pernah dipublikasi untuk dikaji oleh pakar dan pengamat. Ia juga mengungkapkan AMDAL dibuat oleh pemerintah daerah dalam hal ini Pemda DKI Jakarta. Sulitnya mengakses AMDAL proyek reklamasi Teluk Jakarta inilah yang membuat beberapa pihak  merasa perlu melihat kembali hasil AMDAL tersebut. Seperti diketahui, pascaoperasi tangkap tangan KPK terkait kasus suap dan korupsi Anggota DPRD DKI Jakarta M. Sanusi dan  pemilik Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, proyek reklamasi Teluk Jakarta terus menuai polemik.
Berbeda lagi dengan ‘’teken’’ kontrak yang dilakukan oleh Bapak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dimana beliau memberikan lampu hijau kepada beberapa Perusahaan Swasta untuk segera melakukan reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Contohnya ada pada ‘Keputusan Gubernur No. 2238 tahun 2014’ mengenai pemberian izin pelaksanaan reklamasi pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra. Ini menunjukan bahwa proyek reklamasi akan semakin cepat dijalankan.
Namun, update tebaru yang saya dapatkan terkait proyek reklamasi ini ternyata masih terus berlanjut, hanya saja di akhir periode pak Ahok di Jakarta ini sedang dibentuk tim khusus penjaminan kualitas lingkungan hidup untuk mengkaji ulang proyek reklamasi ini dengan menggunakan APBD Jakarta didalamnya. Hal ini tercantum dalam ‘Keputusan Gubernur No. 524 tahun 2017’ pada bulan Maret lalu. Data terbaru ini secara tidak lansung menunjukkan bahwa proyek reklamasi masih perlu dikaji lagi terkait dampaknya terhadap lingkungan sekitar. Perlu digarisbawahi bahwa AMDAL dari proyek ini belum sepenuhnya terpenuhi dan sah sehingga tidak seharusnya proyek reklamasi ini terus dijalankan. Penulis menaruh harap kepada Gubernur DKI Jakarta yang baru dapat menganalisis AMDAL dari proyek reklamasi lebih dalam dan secara objektif. Jika memang AMDAL dari proyek reklamasi ini tidak terpenuhi dan mencakup banyak kekurangan, penulis merasa Gubernur yang baru nanti tau bagaimana mengambil keputusan yang bijak bagi Jakarta dan seluruh warganya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H