Mohon tunggu...
umar aziz
umar aziz Mohon Tunggu... Editor - bantu like

bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran dan Risiko Lembaga Keuangan Syariah di Masa Pandemi

27 Juli 2021   12:23 Diperbarui: 27 Juli 2021   13:55 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Saya Umar Aziz mahasiswa aktif STEI SEBI Jurusan HES-18 A

Melihat situasi saat ini, saat dimana seluruh masyarakat di Indonesia sedang mengalami Pandemi Covid-19 yang mulai ada di Wuhan saat itu pada bulan Desember 2019 dan mulai ada di Indonesia sejak Maret 2020, yang hingga saat ini masih terus naik angka penularannya bahkan angka kematianpun terus menerus meningkat, beriringan dengan adanya pandemi ini maka banyak hal yang berubah dan memulai kegiatan dengan kebiasaan baru dimana setiap orang harus melakukan penggunaan masker, jaga jarak dan menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas sehingga banyak orang yang kehilangan pekerjaan karena banyak perusahaan yang mem- PHK pekerjanya dikarenakan menaati aturan pemerintah dalam rangka mengurangi angka penularan covid-19.  

Penurunan pendapatan yang diakibatkan semua orang memilih work from home sehingga berdampak pada pedagang kecil. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Per tanggal 7 April 2020 tercatat sekitar 39.977 perusahaan disektor formal memilih untuk merumahkan pekerjanya/ PHK atau WFH. Sehingga totalnya menjadi 1.010.579 pekerja yang terkena dampak covid19, rinciannya ada 873.090 pekerja dari 17.224 perusahaan dirumahkan, sedangkan 137.489 pekerja di PHKdari 22.753 perusahaan. 

Untuk sementara jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal adalahsebanyak 34.453 perusahaan dan 189.452 orang pekerja, namun tim riset SMERU mengatakan angka tersebut belum termasuk angka keseluruhan data, karena belum memasukan pengangguran dari sektor informal dan angkatan kerja baru yang masih menganggur. Dalam hai ini kita bisa membayangkan betapa banyaknya angka pengangguran, belum lagi data yang terbaru karena pandemi sudah berlangsung hampir dua tahun. Oleh karena itu banyak orang yang membutuhkan bantuan dan penyaluran dana dari pemerintah agar masyarkat seluruh indonesia bisa melangsungkan hidupnya ditengah pandemi covid-19.

Dalam hal ini juga terjadi peningkatan resiko pada lembaga keuangan syariah diantaranya penyaluran kredit (pembiayaan), penurunan kualitas asset, pengetatan margin bunga bersih, Financing to Deposito Ratio, Capital Adecuacy Ratio, Likuiditas, operasional dan costumer relationship. Namun dalam hal ini resiko yang ada pada bank syariah tidak terlalu depresi dibanding bank konvensional, karena mempunyai sistem bagi hasilnya yang akan menjadi sedikit lebih kokoh dalam menjalankannya. Dengan begitu perlu adanya upaya atau peran lembaga keuangan syariah dalam menangani pandemi covid -19 agar terwujudnya tujuan sesuai Maqashid Syariah. 

Sebagai prinsip dasar LKS yaitu keadilan dan kemitraan maka banyak sekali peran LKS yang bisa dilakukan di masa Pandemi ini diantaranya : Pembiayaan UMKM dengna implementasi dari prinsip tersebut yaitu dengan tidak adanya bunga atas pinjaman yang diberikan LKS dan transaksi yang diberikan bersifat dua arah, adapun LKS yang berkecimpung dalam hal ini ialah perbankan syariah dan BMT, sebagai bagian untuk memenuhi dana dalam modal usaha. 

Adapun peran yang lainnya ialah memberikan penundaan pembayaran angsuran murabahah atau sewa pada akad ijarah dan musyarakah mutanaqishah sekitar 6-9 bulan bagi nasabah yang terkena dampak pandemi, dan bagi nasabah yang menggunakan akad mudharabah , musyarakah dan wakalah, pembayaran bagi hasil dapat ditiadakan atau ditunda dikarenakan ekonomi yang turun drastis dan tidak tau akan berlangsung berapa lama. 

Memberikan kelonggaran fasilitas restrukturisasi atau penjadwalan ulang kepada nasabah yang terdampak khususnya pada akad ijarah dan musharakah mutanaqishah sehingga biaya sewa yang dibebankan kepada nasabah bisa lebih ringan dari biasanya. Zakat perusahaan yang dimana karyawan dan pemegang saham wajib megeluarkan zakatnya sesuai aturan-nya guna untuk memperlancar penyaluran zakat kepada yang berhak menerimanya, terlebih diperuntukan bagi masyarakat terdampak. 

Dana CSR, bank syariah juga harus mempertimbangkan untuk mendistribusikan dan mengalokasikan tahunan seluruh dana CSR nya untuk penanganan pandemi ini, baik berupa pembagian sembako, dan alat kesehatan seperti APD untuk tenaga kesehatan yang membutuhkan juga seperangkat alat kesehatan lainnya guna untuk mengurangi penularan covid -19. 

Dan juga peran lainnya yaitu mengadakan bantuan langsung tunai baik itu dari dana zakat, infaq dan sedekah (lembaga ZIS) dan lembaga BAZNAS yang diperuntukan bagi masyarakat yang terdampak covid-19 baik secara langsung atau tidak langsung untuk meningkatkan ekonomi dalam masa normal baru, kemudian mengadakan pelatihan -- pelatihan digital marketing dimana setiap orang sadar atau melek digital untuk memasarkan produknya melalui media masa yang beredar saat ini. 

Juga untuk perbankan syariah guna untuk meminimalisir angka penularan, maka harus melakukan program digitalisasi dimana para nasabah tidak lagi harus datang berbondongbondong ke bank melainkan cukup menggunakan ponselnya dari rumah baik itu untuk menghimpun dana atau pembiayaan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun