No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan jo Undang-
Undang No. 15 Tahun 2019 dari landasan ini dan  tahapan yang ada nampaknya tidak memungkin pembentukan perundang Undangan secara cepat sebagaimana di sebutkan di Undang- Undang di atas. Tampak jelas bahwa pembentukan Undang - Undang memakan waktu yang sangat lama  untuk melahirkan proses undang- Undang.
Kemudian yang menjadi pertanyaan apa kah kita sudah siapa menerapkan FTL ini? Setidaknya ada beberapa hal yang harus menjadi acuan dalam menerapkan FTL, pertama dalam struktur kelembagaan yang bagi pembentukan peraturan perundang - undangan, kedua adaptif terhadap aspirasi masyarakat, ketiga tujuan nya untuk kepentingan masyarakat dalam memberikan kesejahteraan dan keadilan.
 Pelaksanaan FTL tidak akan mungkin berjalan secara efektif apabila, struktur kelembagaan pembentuk Undang - Undang kurang memadai, dengan keterbukaan dan tranparansi.   Â
Intervensi partai politik yang sangat besar dalam pembuatan Undang- Undang yang akan menjadi penghambat pembuatan Undang- Undang menggunakan Fast Track Legislation. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H