Mohon tunggu...
Umar Faruq
Umar Faruq Mohon Tunggu... Penulis - Hukum Tata Negara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Politik Hukum Yang Apiratif akan melahirkan Hukum yang responsif sedangkan politik Hukum yang konservatif akan melahahirkan hukum yang tirani dan Ortodok

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Fast Track Legislation Mampukah Diterapkan di Indonesia?

18 November 2021   00:10 Diperbarui: 18 November 2021   00:13 1166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan

Peraturan Perundang-Undangan jo Undang-

Undang No. 15 Tahun 2019 dari landasan ini dan  tahapan yang ada nampaknya tidak memungkin pembentukan perundang Undangan secara cepat sebagaimana di sebutkan di Undang- Undang di atas. Tampak jelas bahwa pembentukan Undang - Undang memakan waktu yang sangat lama  untuk melahirkan proses undang- Undang.

Kemudian yang menjadi pertanyaan apa kah kita sudah siapa menerapkan FTL ini? Setidaknya ada beberapa hal yang harus menjadi acuan dalam menerapkan FTL, pertama dalam struktur kelembagaan yang bagi pembentukan peraturan perundang - undangan, kedua adaptif terhadap aspirasi masyarakat, ketiga tujuan nya untuk kepentingan masyarakat dalam memberikan kesejahteraan dan keadilan.

 Pelaksanaan FTL tidak akan mungkin berjalan secara efektif apabila, struktur kelembagaan pembentuk Undang - Undang kurang memadai, dengan keterbukaan dan tranparansi.      

Intervensi partai politik yang sangat besar dalam pembuatan Undang- Undang yang akan menjadi penghambat pembuatan Undang- Undang menggunakan Fast Track Legislation.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun