Mohon tunggu...
Umar Faruq
Umar Faruq Mohon Tunggu... Penulis - Hukum Tata Negara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Politik Hukum Yang Apiratif akan melahirkan Hukum yang responsif sedangkan politik Hukum yang konservatif akan melahahirkan hukum yang tirani dan Ortodok

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kebijakan PPKM menghindari tugas Pemerintah Pemenuhan Pokok Masyarakat

18 Juli 2021   22:30 Diperbarui: 18 Juli 2021   23:03 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam penangan Covid 19 kian meroket membuat pemerintah mengambil langkah beberapa kebijkan yang di ambil, kebijakan yang di ambil saat ini adalah PPKM Darurat yang mengharuskan pemeberlakuan pembatasan aktifitas masyarakat yang selama ini mulai membaik. Kebijakan yang diambil pemberlakauan selama dua pekan dan yang berlaku meliputi Jawa dan Bali dalam rangka untuk memutus penyebaran Covid 19 dalam beberapa hari kian meningkat yang yang mangharuskan pemerintah mengambil langka pasti dalam melindungi warga negara dari serangan covid 19 dengan jargon yang selalu di suarakan oleh pemerintah dengan Salus Populi Suprema Lex Esto. Yang artinya keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi.  Pertanyaan mendasar dari selogan dapat di terapakan dengan membebani dengan tidak di penuhinya hak-hak warga negara seperti kebutuhan pokok masyarakat. penulis pun memahami bahwa saat ini kita mengalami  suatu yang sulit, namun harus juga lebih bajak misalnya  kebijakan yang di ambil di ikuti terkait hak warga negara dampak dari kebijakan.

Kebijakan yang diambil selama ini  bukan melindungi rakyat. Tapi lebih tepatnya membuat rakyat semakin tersungkur sumber pendapat masyarakat kian menurun, ada perkataan yang sering keluar dari perkataan masyarakat, jika seperti ini terus kita bukan mati karena virus Corona tapi mati karena tidak makan dan tidak dapat penghasilan itu sedikit petikan kalimat yang sering terjadi. Kebijakan dalam penangan covid 19 lebih menggunkan pendakatan kebijakan represif tanpa di ikuti dengan hak mereka dari kebijakan tersebut, seharusnya kebijakan tersebut harus di barengin dengan pemberian kebutuhan pokok dasar masyakat akibat dampak yang di alami.

Langkah yang diambil kian memperketat aturan yang melaui intruksi Mentri dalam Negeri nomor 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Coron Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali  yang menindak lanjutin Intruksi Presiden.  namun lupa akan subtansi memberikan hak nya sebagai ganti pemberlakuan PPKM Darurat. Dalam poin  kedelapan huruf  a menegaskan agar segera adanya bantuan sosial yang dilakukan oleh pemerintah daerah  dan juga dalam angka delapan poin tiga mempercepat penyaluran BLT dana Desa untuk mencukupi kebutuhan selama pemberlakuan PPKM darurat.

Instruksi Mentri ini tidak tanggung-tanggung dalam pemberian saksi kepada Pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan Intruksi Mentri yang akan mendapatkan sanksi admitrasi sampai  berupa teguran tertulis dan teguran lisan dan sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana yang telah di atur dalam Undang -- Undang Tentang Pemerintahan Daerah sebagai mana dalam pasal 68 ayat 1 dan 2 yang mengatur terkait pemberhentian sementara. Selain itu juga berlaku terhadap  kepada pelaku usaha apabila tidak  mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah maka adanya saksi Administratif  sampai dengan penutupan usaha yang melanggar.

Dalam pemberian saksi Intruksi Mentri ini bersandar kepada kepada Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah penyakit menular dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jika yang jadi dasar pemberian saksi adalah dua Undang- Undang ini maka seharunya hak warga negara dengan pemberlakuan kegiatan masyarakat ini haru terpenuhi Coba telaah secara seksama Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tengtang Krantina Kesehatan telah memberikan Instrumen ada saat menghadap penyakit menular seperti Covid 19. Penerapan PPKM rasa PSBB, dengan adanya penutupan jalan seakan pemerintah mencoba menghindar dari kewajiban sebagai amanah Undang--Undang. Misalnya dalam pasal 7  setiap orang mempuyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan Kekarantinaan  Kesehatan. Pasal ini seakan ingin menegaskan bahwa semua orang setara dalam  memperoleh pelayanan dan juga termasuk penertiban yang tidak tebang pilih.

Seperti di singgung di awal pemerintah saat ini sangat delematis karena ada penutupan jalan dan pembelakuan secara terbatas yang seakan menghindar dari kewajiban negara atas dampak yang dialami. Apakah karantinaan wilayah atau atau karantina rumah karena fakta dilapangan yang berlaku pembatasan sosial tapi rasa krantina wilayah.jika pemerintah ingin melaksanakan pembatasan sosial kecil mau pun besar seharusnya juga di barengin Implementasi Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Undang-undang Kerantinaan kesehatan dalam  Pasal 55 UU Kekarantinaan Kesehatan mengatur tentang kewajiban pemerintah selama kebijakan karantina wilayah diterapkan. Disebutkan bahwa pemerintah pusat bertanggung jawab akan kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina proses karantina wilayah berlangsung. Pasal  ini murupakan Nafas bagaimana pemenuhan hak masyarakat yang terdampak penyakit menular yang harus di penuhi oleh pemerintah. Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah. Apakah hak Masyarakat saat pemberlakuan PPKM darurat saat sudah terpenuhi, atau hanya di suruh diam di rumah tanpa di penuhi kebutuhannya?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun