Mohon tunggu...
Umar Faruq
Umar Faruq Mohon Tunggu... Penulis - Hukum Tata Negara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Politik Hukum Yang Apiratif akan melahirkan Hukum yang responsif sedangkan politik Hukum yang konservatif akan melahahirkan hukum yang tirani dan Ortodok

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sepotong Cerita Pungutan Liar

10 Juli 2021   08:40 Diperbarui: 10 Juli 2021   08:46 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sepotong Cerita Pungutan Liar

Pungutan liar yang ada saat ini kian menjamur terjadi beberapa sektor, baik sektor pelayanan yang ada, pugli sendiri sudah lama terjadi bahwa sudah menjadi kebiasaan di dunia pemerintahan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakt saat ini. Meskipun pemerintah telah menekan bahwa telah memberikan regulasi yang jelas terhadap pelarangan pungli namun tetap saja berlangsung secara terus dilakukan oleh apartur negara. karena pungli sendiri berpangkal dari kebiasaan yang selalu berulang terjadi.

Pengalaman saya sendir terkait pungli saat saya sendiri berkendara di jalan raya menggunakan sepeda motor kemudia seorang polisi memberhentikan saya dengan ucapan salam selamat siang, dan berlanjut menyakan surat-suratnya. Saat itu saya masih berumur 18 tahun dan belum faham Undang-Undang apalagi hukum, yang saya rasakan adalah rasa takut yang menyelimuti karena harus berhadapan dengan polisi , saya dibawa kedalam Pos Polis yang tidak jauh dari pemberhentian kendaraan saya dan seketika itu saya di minta membayar uang 100 ribu jika ingin tidak ingin di tilang, karena saat itu saya juga punya sim, jika ditarik krbelang sebenarnya saya yang salah karena saya berkendara di jalan raya tidak punya sim. 

Namun yang saya ingin jelaskan disisni adalah bagaimana Proses yang dilakauakn oleh polisi menyelesaikan persoalaalan hukum di Pos Polisi jika kita caba mengacu regulasi yang berlakau yang berwenang menyelesaikn itu adalah pengadilan hal terdebut terbanding terbalik, dengan mengadili sendiri dan meminta uang sebesar 100 ribu rupiah, karena saat saya masih sangat takut, karena takut sepeda saya di bawa ke kantor polisi maka terpaksa harus membayar. Mungkin pengalaman yang saya alami juga di alami oleh hampir semua pengendara lainya.

Tanpak sekilas jika kita dapat melihat regulasi Undang-Undang yang ada polisi salah satu aparat penegak hukum namun bukan berarti memutus apalagi menetapkan dendan atau lebih tepatnya mengajak damai kepada pengendara, karena sejatinya yang berwenag melakukan hukuman dan peneteapan denda harus melalui pengadilan yang nantinya di putus oleh hakim. Namun juga tidak bisa di nafikkan bahwa terjadi pengutan liar juga di sebabkan dari peri laku masyarakat sendiri yang juga menerima perlakuan tersebut. Dalam peraturan pemrintah nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin Anggota Kepolisian negara Republik Indonesia dalam pasal 6 huruf w melakukan pememungutan tidak sah dalam bentuk apa pun untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain. Dimana ini juga bisa jadi dasar bagai mana larangan seorang polisi adapun dasar yang terdapat dalam KUHP yang menyinggung terait pengutan liar pasal 12 huruf c pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang laian secara melawan hukum atau menyalahgunkan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Dari kedua pasal di yang selama ini telah di langgar oleh aparat kepolisian saat melukan penegakan hukum.cara implisit terdapat pada perumusan korupsi di beberapa pasal termasuk Pasal 423 KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 UU No. 31 tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, dimana selanjutnya dirumuskan kembalidalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang korupsi 

Dari pengalaman yang saya alami bukan berarti saya ingin menjelekan citra kepolisian, penulis berharapa yang saya alami tak terjadi secara berulang dan semakin memperburuk citra kepolisan, yang memiliki tugas uyang sangat besar dalam menjaga ketertiban masyarakat, mengayomi masyarakat,bukan sebaliknya. Pertanyaan nya apakah hal ini akan terulang lagi?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun