Mohon tunggu...
Umar Faruq
Umar Faruq Mohon Tunggu... Penulis - Hukum Tata Negara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Politik Hukum Yang Apiratif akan melahirkan Hukum yang responsif sedangkan politik Hukum yang konservatif akan melahahirkan hukum yang tirani dan Ortodok

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Positif Harus Mempunyai Jiwa

9 Juli 2021   17:10 Diperbarui: 9 Juli 2021   18:14 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalama ilmu hukum memiliki tiga lapisan hukum. Filsafat hukum, Teori hukum dan Dokmatik hukum. Apa apa bila seseorang ingin berbicara hukum secara luas mencakup tiga pembahasan tadi ,. Adapun yang terlahir adalah fakta hukum dengan mencocokkan ke dogma hukum atau di sebut hukum. Banyak kasus di lapangan tidak bisa menyelesaikan kasus di lapangan. 

Misalanya terkait Pembatasa usia yang memiliki perbedaan yang tidak mampu di jawab oleh dogmatik hukum. Dari sininkuta harus kembali ke teori hukum, asas hukum dalam menyelesaikan kannya, asas Hukum, adapun misalnya ketidak jelasan dalam normal hukum,maka menggunakan penafsiran yang ada dalam Teori hukum

Selain beberapa pembahasan hukum yang tak mampu di selesai oleh dogmatik hukum adalah Apabila dalam suatu kasus tidak di temukannya suatu atauran. Maka harus melakukan metode penemuan hukum yang ada Teori hukum. Adapun dogmatis maupun Teori hukum selama ini juga belum mampu menjawab persoalan-persoalan yang ada maka harus masuk ketataran Filsafat Hukum karena dalam Filsafat hukum terdapat moralitas, keadilan yang merupakan titik Spritualitas hukum yaitu filsafat hukum, hukum positif akan sangat kering apabila di dalamnya tidak ada filsafat hukum yang menjadi sandaran.

Apabila orang berbicara dogmatik hukum maka juga harus membahas filsafat hukum dan Teori hukum, sehingga apabila kita ingin berfikir Secara sistematis hukum. Maka harus dari fakta hukum, dogmatik hukum, teori Hukum dan filsafat hukum. Karena jiwa hukum itu terletak di filsafat hukum dan Teori hukum mungkin kita terus menemukan Undang-Undang yang ada seperti robot yang hanya menjadi pelaksana yang tak memiliki jiwa nilai-nilai keadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun