Hukum Tata Negara Darurat menjadi hangat di perbincangkan saat ini mengalami pandemi yang memerlukan pendekatan secara khusus. Hukum Tata Negara Darurat dikenal dengan sebutan istilah  State of exception atau state of Emergency dari dua Istilah masih banyak Istilah lain yang di gunakan.
Tentunya setiap setiap di siplin ilmu memiliki teori adanya urgensi hukum Tata Negara Darurat. Pendapat Carl Schmitt perlu ada sebuah khusus yang dilakukan dalam situasi- Situasi Khusus dalam bukunya berjudul Political Theology. Pendekatan hukum normal hanya bisa dalam situasi Normal, sedangkan dalam Kondisi abnormal perlu pendekatan- pendekatan Khusus begitu pendapat  Carl Schmitt. Hal tercermin dalam Konstitusi  Weimar, dalam konstitusi memberikan pembatasan apa saja Oleh seorang pemimpin dalam kedaaan Abnormal di mana ia menyebutkan sebagai State of exception
Indonesia sendiri dalam State of exception tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945 dalam pasal 12 Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang. Ketentuan dalam pasal ini menurut Prof Jimly Asshiddiqie  menjadi kunci aktivitasi hukum Tata Negara Darurat Indonesia, ada juga pasal lain yang juga misalnya dalam pasal 22 ayat (1) UUD 1945 berbunyi:  "Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang" dari dua pasal ini merupakan landasan hukum bagi seorang presiden dalam menghadapi ke daruratan. Adapun Urgensi Hukum tata negara Darurat dalam rangka mengahadapi kedaaan Abnormal yang terjadi dalam suatu negara. Seorang Presiden dapat membatasi hak asasi manusia dalam kedaaan  darurat dengan terlebih dahulu di deklarasikan terlebih dahulu. Misalnya saat ini Indonesia menghadapi Pandemi membatasi orang untuk keluar rumah.
Penetapan kedaaan harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu. Pertama harus adanya Deklarasi sehingga orang-orang memahami bahwa ada hukum darurat yang berlaku. Kedua  boleh mengurangi kewajiban nya namun Namun tetap memperhatikan hak Asasi Manusia. Ketiga kembalinya keadaan Normal sebagaimana untuk mempertahankan hak asasi manusia yang bersifat fundamental. Setelah Krisis selesai sistem Hukum yang berlaku di kembalikan keadaan semula
Hukum Tata negara menjadi menarik apabila kita bahas, karena hukum Tata Negara Darurat merupakan salah satu bagaian dari hukum. Pada intinya hukum itu ada dua ada hukum Tata Negara normal dan hukum Tata Negara Darurat pemberlakuan hukum tata negara Darurat sendiri berlaku saat Negara tidak normal, namun sebaliknya apabila negara tersebut dalam keadaan normal maka yang berlaku hukum normal. Pemberlakuan keduanya Agara tercapainya ke Adilan bagi masyarakat, mengutip pendapat Jimly Asshiddiqie syarat pemberlakuan hukum tata negara Darurat bersifat sementara waktu dimana keadaan darurat tidak sifat permanen. Kedua dimaksudkan untuk mengatasi Krisis , Tindakan-Tindakan penyimpangan dari Konstitusi yang dilakukan oleh pemerintah selama keadaan Bahaya  haruslah demi mengatasi Krisis.
Pengaturan terkait kedaaan darurat misalnya dalam perang dan damai, kewenangan Presiden menetapkan Perpu  dalam Hal ihwal kegentingan yang memaksa saat keadaan darurat. Hukum Tata Negara Darurat berlaku Dengan melihat keadaan yang tidak normal memerlukan pengaturan secara cepat untuk mengatasi nya seperti misalnya bencana dan perang. Misalnya seperti terjadi bencana yang membuat hilangnya dokumen -- dokumen penting dan Struktur pemerintah hancur maka perlunya pemberlakuan hukum tata negara Darurat. Â
Indonesia sebagai Negara Hukum yang senantiasa sangat berpotensi mengalami kedaan darurat seperti adanya bencana perlu adanya regulasi untuk mengatur semua itu. Seperti bencana alam dan covid 19 yang melanda hampir seluruh wilayah Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H