Negara tentukan membutuh pemimpin dalam melaksanakan pemerintahan maupun pelaksanaan kenegaraan. Adannya sebuah pembatasan masa jabatan Presiden adalah untuk menghindari dari tindakan kesewenang-wenangan yang sangat berpotensi dilakaukan oleh Presiden, selain itu juga seakan-akan kita miskin regenerasi pemimpin untuk bisa jadi Presiden.
Indonesia sendiri memiliki sejarah yang cukup panjang terkait masa jabatan Presiden. Di awali dengan Sukarno yang di daulat waktu itu sebagai Presiden seumur Hidup melalui TAP MPRS No.III/ MPRS/1963 tentang pengangkatan Pimpinan Besar Revolusi Indonesia, Soekarno menjadi PresidenRepublik Indonesia seumur hidup. Keputusan Tap MPRS No.XXXIII/MPRS/1967 menjadi awal kekuasaan Suharto yang berkuasa dengan rentan waktu yang cukup lama sekitar 30 lebih.Â
Ketentuan Pasal 7 UUD 1945 sebelum perubahan menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih untuk masa jabatan lima Tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali merupakan ketentuan yang dapat ditafsirkan memberikanpeluang kepada Presiden untuk terus menduduki jabatannya karena tidak ada pengaturan batasan masa jabatan yang jelas terkait pembatasan kekuasaan negara yaitu pembatasan terhadap masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Pada mulanya, ketentuan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7 UUD 1945, namun pengaturan tersebut tidak diikuti oleh pengaturan batasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia namun pasal yang dari inkonsistensi dalam di laksanakan yang berimplikasi terhadap melanggengkan satu kekuasaan
Setelah adanya reformasi semangat untuk adanya pembatasan Presiden sebagaimana dalam Perubahan Pasal 7Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Dari pasal nampak jelas bahwa bahwa presiden hanya dapat dipilih memegang jabatan selama lima Tahun dan dapat dipilih kembali setelahnya dengan satu kali masa jabatan pada tersebut memberikan pembatasan Presiden hanya memiliki dua kali masa jabatan .
Kemudian adanya desas desus terkait Presiden tiga Periode, dimana jika dilihat pandangan sejarah namapaknya Indonesia terouma terhadap masa jabatan presiden, reformasi memberikan kompromi bahwa masa jabatan presiden hanya dua periode merupakan salah satu pilihan yang tepat untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan yang seakan Indonesia miskin Regenerasi kepemimpinan.
Amendemen menjadi keharusan bagi negara hukum yang demokratis dalam langka menjawab kebutuhan kemasyarakatan yang kian berkembang seperti penegasan terkait penguatan Lembaga negara. Seperti DPD, MK dengan menambahkan kewenangan Konstitusional Complaint yang menjadi penting bagi negara hukum dan masih ada yang lain dari dari pada penambahan masa jabatan dapat dipilih kembali dalam tiga periode.
Namun penembahan masalah jabatan Presiden sangat memungkinkan dilakukan dengan melalui mekanisme politik di parlemen atau lebih tepatnya mengamandemen Undng-Undang Dasar 1945, karena jika dilihat komposisi parlemen saat ini yang lebih dominan partai pendukung pemerintah di kabinet Indonesia maju, misksipun hal tersebut akan mendapatkan respon yang kurang baik dari masyarakat.
Salam Konstitusi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H