Sementara ancaman pidana tersebut juga terdapat, Pasal 218 KUHP menyatakan, Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Apabila melihat dari pasal-pasal yang terdapat dalam sangat menakutkan bagi mereka yang melanggar maka akan dihukum sesuai ketentuan KUHP dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dari ketentuan pidana yang terdapat dalam Undangan- Undang mau pun KUHP banyak orang yang merasa di rugikan karena aktivitas sosial dan ekonomi menjadi dibatasi yang melibatkan orang banyak. Pertanyaan mendasar apakah Presiden akan di periksa apabila seseorang seorang Presiden melanggar Peraturan perundang-undangan terkait pelanggaran Protokol kesehatan.? Seharusnya setiap orang termasuk Presiden sekalipun harus tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"equality before the law"
Penulis: Umar Faruq
Salam Konstitusi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H