Mohon tunggu...
Umar Fitrian Muhammad
Umar Fitrian Muhammad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi, Universitas Persada Indonesia Y.A.I

Hallo fren saya Umar Fitrian Muhammad biasa dipanggil Umar. Disini saya akan memberitahu informasi maupun pengalaman seputar hobby, seperti mendaki gunung atau jalan jalan ketempat yang menurut saya bagus atau suka dan saya suka mengambil momen tertentu disetiap gunung yang saya mendaki. Terimakasih

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pencemaran Nama Baik, Jerinx SID Dituntut Dua Tahun Penjara

14 Mei 2023   13:50 Diperbarui: 14 Mei 2023   15:37 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: Kaltim Today

Hallo Fren, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik nomor 19 tahun 2016 atau UU ITE terus menarik perhatian banyak orang di tahun 2022. 

Dikutip dari REPUBLIKA.CO.ID Kejaksaan Agung (JPU) meminta pada Jumat (18/2/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Kemayoran, Jakarta, agar musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID dipenjara selama dua tahun. Jaksa menuntut Jerinx hukuman dua tahun penjara atas perbuatannya yang dengan sengaja dan melawan hukum mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau ancaman terhadap Adam Deni.   

Dalam kasus ini, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 dan Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU ITE) mengubah UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut ITE). - ditetapkan secara hukum) untuk melanggar UU ITE) dan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

"Terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara kurang dari waktu terdakwa dan diperintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan," kata jaksa, I Gede Eka Haryana dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain hukuman penjara, drummer 'Superman is Dead' (SID) itu juga terancam denda Rp 50 juta. Jika dia tidak membayar denda, dia akan dipenjara selama dua Bulan. Sementara itu, dalam surat dakwaan, JPU menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan yang menimbulkan rasa takut pada korban karena korban merasa perkataan terdakwa mengancamnya.  

Kemudian Jerinx dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Karena keadaan yang meringankan, Jerinx bersikap sopan di persidangan dan mengaku bersalah. Terdakwa bertobat dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Sumber Berita: REPUBLIKA.CO.ID

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun