Hallo Fren, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik nomor 19 tahun 2016 atau UU ITE terus menarik perhatian banyak orang di tahun 2022.Â
Dikutip dari REPUBLIKA.CO.ID Kejaksaan Agung (JPU) meminta pada Jumat (18/2/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Kemayoran, Jakarta, agar musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID dipenjara selama dua tahun. Jaksa menuntut Jerinx hukuman dua tahun penjara atas perbuatannya yang dengan sengaja dan melawan hukum mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau ancaman terhadap Adam Deni. Â Â
Dalam kasus ini, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 dan Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU ITE) mengubah UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut ITE). - ditetapkan secara hukum) untuk melanggar UU ITE) dan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.
"Terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara kurang dari waktu terdakwa dan diperintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan," kata jaksa, I Gede Eka Haryana dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain hukuman penjara, drummer 'Superman is Dead' (SID) itu juga terancam denda Rp 50 juta. Jika dia tidak membayar denda, dia akan dipenjara selama dua Bulan. Sementara itu, dalam surat dakwaan, JPU menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan yang menimbulkan rasa takut pada korban karena korban merasa perkataan terdakwa mengancamnya. Â
Kemudian Jerinx dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Karena keadaan yang meringankan, Jerinx bersikap sopan di persidangan dan mengaku bersalah. Terdakwa bertobat dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Sumber Berita: REPUBLIKA.CO.ID
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H