Perdata tentang: Gugatan, Sidang, Penyitaan, Pembuktian, serta Putusan Pengadilan" mengatakan perkara contentiosa ialah peradilan yang memeriksa permasalahan terkait dengan persengketaan antara pihak yang bersengketa( contending parties). Perkara contentiosa ini diajukan lewat surat gugatan. Gugatan ialah surat yang di dalamnya berisi tuntutan hak yang diajukan lewat Pengadilan Negeri( PN) kepada pihak lain terhadap pihak yang lain terpaut sengketa keperdetaan. Pihak yang mengajukan pesan gugatan ini disebut selaku penggugat sebaliknya pihak lain yang digugat disebut selaku tergugat.
Perkara Contentiosa bagi Yahya Harahap ( 2005) dalam Bukunya" Hukum AcaraGugatan sendiri dibagi kembali menjadi 2 kategori, ialah:
A. Gugatan Lisan
Gugatan Lisan ini diatur dalam Pasal 120 HIR( Pasal R. Bg) yang bunyinya:
"Â Bilamana tergugat buta huruf maka surat gugatannya bisa dimasukkan dengan lisan kepada pimpinan pengadilan negara, yang mencatat gugatan ataupun menyuruh mencatatnya."
Yahya Harahap ( 2005) dalam bukunya berpendapat kalau syarat pada pasal di atas berlaku kepada penggugat yang memanglah tidak dapat membaca serta menulis, bukan untuk yang buta hukum maupun awam terhadap hukum. Metode mengajukan gugatan lisan ini antara lain sebagai berikut:
1. Diajukan secara lisan kepada Pimpinan PN.
2. Maksud dan isi gugatan dipaparkan sendiri oleh penggugat tanpa boleh diwakili oleh orang lain ataupun kuasanya dialihkan ke pengacara yang ditunjuknya.
Berikutnya, Pimpinan PN yang menerima gugatan lisan tersebut melaksanakan hal- hal yaitu:
1. Mencatat sendiri ataupun menyuruh mencatat gugatan yang di informasikan oleh penggugat, kemudian
2. Membuat rumusan tertulis mengenai gugatan lisan yang sudah diterangkan oleh penggugat kepadanya.