B. Gugatan Tertulis
Gugatan Tertulis ini diatur dalam Pasal 118 ayat 1 HIR( Pasal 142 RBg) yang intinya melaporkan gugatan perdata mesti dimasukkan ke PN berikut dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat ataupun kuasanya. Dari peraturan di atas karenanya, yang berwenang buat mengajukan gugatan tertulis merupakan:
1. Penggugat secara pribadi
Yahya Harahap( 2005) mengatakan kebolehan ini didasarkan sebab adanya ketentuan dalam Pasal 118 ayat 1 HIR yang karenanya bisa disimpulkan:
-Tidak terdapat keharusan ataupun kewajiban hukum untuk penggugat untuk menguasakan ataupun berikan kuasa dalam pembuatan, penandatanganan, dan pengajuan gugatan kepada seorang yang berpredikat pengacara ataupun advokat.
-Akan tetapi, perihal itu tidak mengurangi haknya untuk menunjuk seorang ataupun beberapa orang kuasa, yang hendak berperan mengurus kepentingannya dalam pembuatan serta pengajuan gugatan.
2. Penggugat lewat yang diberi kuasa
Sudah diketahui bahwa dalam Pasal 118 ayat 1 HIR tidak hanya secara individu, penggugat juga bisa mengajukan surat gugatan lewat kuasa ataupun wakilnya ke PN. Perihal ini sejalan dengan Pasal 123 ayat 1 HIR yang pada intinya menyatakan baik penggugat serta tergugat berhak mendelegasikan terkait membuat, menandatangani surat gugatan kepada kuasa hukumnya, tetapi sebelumnya antara penggugat serta kuasa hukumnya wajib ada surat kuasa khusus terlebih dulu dari penggugat. Perihal ini menghindari penandatanganan surat gugatan cacat serta tidak legal sebab tanggal surat kuasa dengan tanggal surat gugatan dibuat pada hari serta tanggal yang sama.
Ada pula dalam perkara contetiosa ini, produk hukum yang dikeluarkan oleh hakim yang memeriksa ialah vonis yang amarnya menghukum salah satu pihak( condemnatoir). Maksudnya, dalam masalah contentiosa ini, terdapat pihak yang kalah serta menang dalam majelis hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H