Zakat adalah Rukun Islam yang ke tiga yang harus kita jalankan. Namun dalam perkembangnnya  zakat tidak lagi hanya sekedar pelaksanaan Rukun Islam, namun lebih dari itu semua nilai manfaat yang dapat diambil dari zakat adalah dapat membantu pemerintah dalam mengurangi tingkat kemiskinan.
 Data kemiskinan di Indonesia yang diperoleh dari www.bps.go.id, menyebutkan jumlah penduduk miskin di Indonesia berdasarkan data di bulan September tahun 2017 sebesar 10,12 % atau sebesar 26,58 juta jiwa.
Data jumlah potensi zakat yang ada di Indonesia mencapai Rp. 270 Triliun. Sementara jumlah pengumpulan zakat di Indonesia tahun 2017 hanya sebesar Rp. 7 Triliun saja. Ini tentu saja sangan jauh dari potensi yang ada. Bisa kita bayangkan kalaulah separuh saja dari potensi zakat tersebut bisa dikumpulkan, maka sudah pasti kemiskinan di Indonesia akan berkurang. Ini tentu saja secara tidak langsung dapat membantu program pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan.
Pemerintah dan masyarakat harus bekerjasama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kewajiban zakat dan pemanfaatan zakat. Â Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah lebihbanyak melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Termasuk di dalamnya pendidikan sekolah. Sekolah harus disusupi dengan pikiran positif tentang kesadaran berzakat dan betapa besar pemanfaatan yang di peroleh dari berzakat tersebut.
Kenapa sekolah? Bukankah anak-anak sekolah tidak mempunyai penghasilan?. Tepat sekali, anak sekolah belum memiliki penghasilan. Namun kesadaran tersebut dapat kita tumbuhkan sejak dini. Bukankah generasi saat inilah yang akan menjadi pemilik masa yang akan datang. Kita bisa memberikan contoh kecil misalnya saaja menyisihkan sedikit uang untuk ditabungkan dan disalurkan dalam bentuk sedekah atau infaq kepada unit pengumpul zakat (UPZ) sekolah.Â
Kemudian unit pengumpul zakat setelah berkoordinasi dengan BAZNAS dapat menyalurkan uang yang telah dikumpulkan tersebut kepada orang-orang yang kurang mampu yang ada dilingkungan sekolah. Bukankah itu contoh kecil yang konkrit yang dapat diterapkan.
Sekolah semestinya haruslah memiliki unit pengumpul zakat. Sekolah juga perlu di edukasi tentang pembentukan unit pengumpul zakat sekolah. Saat ini masih beberapa sekolah saja yang sudah memiliki unit pengumpul zakat. BAZNAS dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama haruslah bersinergi dalam mensosialisasikan pentingnya pembentukan unit pengumpul zakat sekolah. Hal ini sinkron dengan edukasi kepada siswa didik tentang pentingnya berzakat, infaq dan sedekah.
Pembentukan unit pengumpul zakat sekolah telah diatur dalam PERBAZNAS Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpulan Zakat pada pasal 5 Ayat 1, yang berbunyi BAZNAS Kabupaten/ Kota membentuk UPZ BAZNAS kabupaten/kota pada instansi : (e) pendidikan dasar atau nama lainnya. Peraturan BAZNAS ini bisa menjadi dasar bagi sekolah untuk membuat unitpengumpul zakat sekolah.
 Kesadaran  berzakat juga dapat disampaikan melalui dakwah dan ceramah di masjid-masjid. Di Indonesia banyak terdapat lembaga-lembaga yang menaungi para ulama dan muballigh dalam bergerak di bidang dakwah. Lembaga- lembaga keagamaan tersebut melalui para ulama atau mubalighnya dapat membantu program penggalakan zakat melalui jadwal ceramah tentang zakat yang disampaikan misalnya saja dalam 4 kali Khutbah Jum'at, ada 1 kali tema tentang zakat dan lain sebagainya. Dengan demikian akan mudah tersampaikan mengenai pentingnya zakat dan betapa besarnya pemanfaatan zakat dalam mengurangi kemiskinan.
Masyarakat harus diberikan kesadaran untuk membayar zakat pada lembaga pengelolaan zakat yang telah mendapat izin legalitas dari pemerintah. Selama ini masyarakat masih kurang percaya pada lembaga pengelolaan zakat, masyarakat lebih suka menyalurkan zakatnya langsung kepada mustahiq atau menyerahkan kepada tokoh agama atau tokoh masyarakat untuk disalurkan kepada yang membutuhkan. Dengan membayar zakat ke lembaga pengelolaan zakat yang telah mendapat izin, maka penyaluran zakat bisa dilakukan dengan optimal sesuai dengan program-program yang dimiliki lembaga tersebut. Diharapkan program yang tepat guna dan tepat sasaran akan dapat membantu pemerintah dalam mengurangi tingkat kemiskinan.
Lembaga pengelola zakat sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pengumpulan, pengelolaan dan pendistribusian zakat juga harus diawasi. Lembaga pengelola Zakat harus diakreditasi untuk meningkatkan trust atau kepercayaan masyarakat terhadap fungsi dan kerja Lembaga Pengelola Zakat.  Lembaga pengelola zakat harus bersinergi dengan pemerintah sebagai regulator yang memiliki tugas pembinaan dan pengawasan. Lembaga pengelolaan zakat yang harus diakreditasi yakni BAZNAS dan LAZ yang telah mendapat izin legalitas yang diakui oleh pemerintah.