Mohon tunggu...
Uly Sulistiawati
Uly Sulistiawati Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

mahasiswa angkatan 2020, yang sedang mengikuti kegiatan Magang Bersertifikat Kampus Merdeka 2023 di Polres Jember kemudian bergeser ke Polsek patrang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bentuk Pengabdian Melalaui Program Magang MBKM Mahasiswa Universitas Jember

2 Desember 2023   15:18 Diperbarui: 2 Desember 2023   16:08 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fakultas Hukum Universitas Jember merupakan sebuah institusi pendidikan yang mengedepankan kualitas Mahasiswanya dalam menghadapi tantangan di dunia kerja, sehingga dengan alasan itu perlu diadakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) atau dikenal dengan nama magang MBKM Kampus Merdeka yang merupakan realisasi dari tujuan pendidikan nasional dan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Program Magang MBKM adalah kesempatan bagi Mahasiswa untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman praktis secara langsung di dunia kerja.

Dalam Program Magang Kampus Merdeka memberikan tantangan dan kesempatan untuk pengembangan inovasi, kreativitas, kapasitas, kepribadian serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan melalui kenyataan dan dinamika lapangan. Program Magang MBKM ini dilaksanakan oleh Mahasiswa yang telah menempuh atau memasuki semester 7 dan dilaksanakan sesuai dengan instansi yang telah bekerja sama dengan pihak Fakultas. Dalam program ini Fakultas Hukum Universitas Jember bermitra dengan berbagai instansi seperti Pengadilan, Kejaksaan, Kantor Imigrasi, Kepolisian Resort Jember (Polres Jember) dan mitra lainnya.

Dalam hal ini saya selaku penulis mendapatkan bagian di Polres  Jember. Penulis  memulai awal magang tanggal 1 September 2023 hingga tanggal 29 September 2023 di Polres Jember dan bergeser hingga berakhir di Polsek Patrang pada tanggal 2 Oktober  2023 hingga 30 November 2023. Dalam artikel ini penulis lebih berfokus kepada pengabdian di Polsek Patrang sehingga dalam pembahasan tidak menyangkutpautkan dengan kegiatan yang ada di Polres Jember. Dengan pelatihan kerja yang dikemas melalui kegiatan Magang MBKM ini diharapkan Mahasiswa dapat terlibat secara langsung untuk melakukan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat serta melatih etos kerja yang baik dan membentuk sikap disiplin. Selain itu juga Magang MBKM ini diharapkan dapat dijadikan sebagai tolak ukur Mahasiswa sebagai sumber tenaga kerja perusahaan maupun instansi lain yang menjadi pasar tenaga kerja.

Dalam magang MBKM ini penulis berkesempatan untuk melaksanakannya di Polsek Patrang  yang mana merupakan wadah bagi masyarakat wilayah Kecamatan Patrang untuk melakukan pengaduan dan mengurus kehilangan surat-surat berharga seperti KTP, SIM, STNK, dan lain-lain serta Polsek Patrang menyediakan surat tembusan untuk dapat mengurus pembuatan atau perpanjangan SKCK di Polres Jember. Dalam Polsek Patrang terbagi menjadi beberapa divisi yang diantaranya Satreskrim, Intelkam, Binmas dan SPKT.

Dalam magang MBKM ini, Penulis membantu dibagian intelkam terutama di bagian SKCK. Dibagian SKCK ini terutama di Polsek Patrang bisa melakukan perpanjangan SKCK serta membuatan Surat Rekomendasi bagi para masyarakat yang baru membuat SKCK. Dalam hal ini justru terdapat perbedaan syarat-syarat yang di perlukan dalam perpanjangan SKCK dan Surat Rekomendasi bagiyang membuat SKCK baru. Dalam perpanjangan SKCK yang diperlukan Surat Pengantar dari Kelurahan apabila matinya SKCK yang dimiliki sudah lebih dari 1 ( satu ) tahun tetapi apabila tidak melebihi 1 ( satu ) tahun tidak di perlukan surat pengantar dari kelurahan. 

Selain itu Foto copy KTP 1 ( satu ) lembar, Foto copy KK 1 (satu ) Lembar, Foto copy Akte kelahiran atau Ijazah terakhir 1 ( satu ) lembar, SKCK yang lama dan Foto baground merah ukuran 4x6 3 ( tiga ) lembar. Sedangkan persyaratan yang dibutuhkan dalam pembuatan RCK antara lain Surat Pengantar dari kelurahan bersifat wajib dan di foto copy , Foto copy KK 2 (dua ) lembar, Foto copy KTP 2 ( dua ) Lembar, Foto copy Akte atau Ijazah terakhir 2 ( dua ) lembar dan Foto baground merah ukuran 4x6 2 (dua ) lembar.

Dalam perpanjangan SKCK bisa dilakukan di Polsek apabila orang yang bersangkutan bersedia dan instansi tempat bekerjanya memperbolehkan. Dalam hal ini petugas di SKCK di bagian Intelkam terlebih dahulu menginformasikan kepada yang bersangkutan. Dalam perpanjanagn SKCK ini untuk biaya sama seperti yang di Polres. Biaya Membuat SKCK 2023 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SKCK yang berlaku di lingkungan Polri ialah sebesar Rp 30.000. Tetapi apabila untuk pembuatan Surat Pembuatan Rekomendasi tidak dipungut biaya.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun