Mohon tunggu...
Uly Anggraeni P
Uly Anggraeni P Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi angkatan 2021, Departemen Ilmu Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Manajemen, IPB University

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Distribusi dalam Islam

21 Maret 2023   21:48 Diperbarui: 21 Maret 2023   22:28 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Permasalahan-permasalahan sosial di masyarakat seringkali ditimbulkan oleh pengalaman pembangunan ekonomi Indonesia yang dijalankan berdasarkan mekanisme pasar yang tidak berjalan dengan adil, di antaranya kesenjangan antara orang kaya yang semakin kaya dan orang miskin yang semakin miskin. Kesenjangan tersebut merupakan akibat dari tidak terciptanya distribusi yang adil di masyarakat. Misalnya, dalam pembangunan ekonomi pada masa Orde Baru, banyak menimbulkan ketidakadilan dalam ekonomi. 

Sementara itu, kebijakan pemerintah juga cenderung berpihak kepada elit ekonomi, sehingga pada akhirnya menjadikan alokasi distribusi ekonomi banyak terserap kepada kelompok tertentu. Meskipun pada awalnya diharapkan dapat menetes pada ekonomi rakyat miskin, sebagaimana yang diperkirakan oleh konsep trickle down effect. 

Teori ini mengemukakan bahwa jika terjadi konsentrasi modal pada kelas atas dan menengah, maka kekayaan ini akan menetes ke bawah, sehingga memberikan keuntungan bagi masyarakat miskin yang ada di sekitarnya. Namun pada kenyataannya kebijakan tersebut belum mampu mengangkat kemampuan ekonomi rakyat miskin, sehingga ketimpangan ekonomi semakin tajam dan mengakibatkan semakin tingginya tingkat kemiskinan yang sampai saat ini masih dirasakan.

Prinsip utama dalam ekonomi Islam adalah keadilan distributif. Menurut Al-Qardhawi, pendistribusian dalam sistem ekonomi Islam menghendaki didasarkan pada dua sendi, yaitu kebebasan dan keadilan. Kebebasan disini memiliki arti yang berbeda dari kebebasan kaum kapitalis, merupakan kebebasan yang dibingkai oleh nilai-nilai tauhid dan keadilan sebagai keseimbangan antara unsur materi dan spiritual yang dimilikinya.

Sedangkan, keadilan ditujukan supaya harta kekayaan tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja seperti yang tercantum dalam QS. Al-Hasyr ayat 7. Oleh karena itu, perlu memindahkan aliran kekayaan kepada masyarakat yang lemah. Melalui prinsip-prinsip ekonomi Islam, tidak memungkinkan individu menumpuk kekayaan secara berlebihan dimana mayoritas masyarakat berada dalam kemiskinan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya.

Pembangunan ekonomi pada dasarnya adalah proses mengubah keadaan menjadi lebih baik atau meningkatkan kualitas keadaan sehingga kemakmuran dan kesejahteraan menjadi lebih tinggi. Dalam pandangan Islam, pembangunan ekonomi tidak hanya ditujukan pada pembangunan material, tetapi juga mencakup aspek spiritual dan moral. Oleh karena itu, pembangunan moral dan spiritual harus terintegrasi dengan pembangunan ekonomi. Mencapai kesejahteraan masyarakat memerlukan kebijakan distribusi yang adil dan merata. 

Pemerintah sebagai pemegang amanat Allah memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya, baik kebutuhan primer (arri), sekunder (hai) maupun tersier (tasn). Seperti yang ditulis Ruslan Abdul Ghofur Noor dalam tulisannya bahwa kebijakan distribusi akan sulit diterapkan dalam menciptakan keadilan ekonomi jika tidak memasukkan peran institusi yang ada seperti pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu, peran pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan karena kebijakan distribusi diterapkan dengan baik dengan berfungsinya kedua institusi yang ada. Ketika lembaga-lembaga ini bekerja, keadilan tercipta dan memengaruhi distribusi kekayaan yang adil di masyarakat.

Berdasarkan uraian di atas, tujuan tulisan ini adalah untuk mempertegas pentingnya kebijakan distribusi dalam pembangunan ekonomi Islam. Tujuannya adalah mencari cara terbaik untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat secara adil dan wajar, sehingga politik dapat mengurangi kemiskinan yang membebani negara. 

Salah satu kajian yang telah memaparkan kebijakan distribusi dalam islam adalah kajian yang ditulis oleh Madnasir. Madnasir mengkaji distribusi dalam ekonomi islam ini dengan membandingkan konsep distribusi menurut pandangan beberapa pakar ekonomi islam diantaranya adalah Anas Zarqa, Mahfooz Ahmad dan Abidin Ahmad Salama. Dalam kajiannya ia memaparkan bahwa dalam mewujudkan distribusi yang adil dan merata bagi masyarakat perlu adanya peran negara untuk mengalokasikan dan mendistribusikan pendapatan kekayaan negara, serta partisipasi masyarakat dalam mengelola sumberdaya yang ada.

Tidak hanya Madnasir, Kajian mengenai distribusi dalam ekonomi islam juga dilakukan oleh Edwin yang mana ia menekankan distribusi ini kepada penghapusan sistem bunga (ribawi). Edwin menjelaskan bahwa sistem bunga pada perekonomian kapitalis yang terjadi sekarang ini membatasi peredaran harta hanya di kalangan orang-orang kaya saja, namun jika prinsip ekonomi islam diterapkan dengan sistem bagi hasil maka sirkulasi kekayaan dapat ditingkatkan di semua kalangan masyarakat sehingga perekonomian negara dapat terdistribusikan dengan baik dan merata.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun