Mohon tunggu...
Ulya
Ulya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Student

Faculty of Public Health

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Kebijakan Karantina Perjalanan Internasional Selama 3 Hari, Sudah Tepatkah Itu?

10 November 2022   11:35 Diperbarui: 10 November 2022   11:43 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Kebijakan Karantina Pelaku Perjalanan Internasional selama 3 hari menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat. Karantina 3 hari dari luar negeri diatur melalui Addendum Surat Edaran (SE) Kasatgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Saat ini, aturan tersebut sudah berlaku dan mulai diterapkan. Kebijakan ini berlaku dengan ketentuan pelaku perjalanan internasional penerima vaksin 1 dosis wajib karantina 5 x 25 jam sedangkan pelaku perjalanan internasional penerima vaksin 2 dosis wajib karantina 3 x 24 jam. 

Pada tahap implementasinya, telah terjadi berbagai perubahan kebijakan. Mulai dari diberlakukannya karantina selama 8 hari, kemudian 5 hari, dan yang terbaru menjadi 3 hari saja. Kebijakan yang berubah-ubah ini tentunya tidak luput dapat berbagai faktor yang ada. Untuk mendukung keberhasilan kebijakan, kemudian disusunlah policy brief ini dan diusulkan berbagai alternatif rekomendasi yang dapat digunakan mendukung keberhasilan penerapan kebijakan Karantina Pelaku Perjalanan Internasional.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun