Pandemi Global Corona Virus Disease (COVID-19) mengubah kehidupan seluruh masyarakat dunia. Tingkat penularan yang amat tinggi menyebabkan penyakit ini memilki dampak yang jauh lebih besar dibandingkan penyakit akibat virus korona sebelumnya, seperti SARS dan MERS. Pandemi COVID-19 ditetapkan sebagai bencana kesehatan oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) pada tanggal 31 Maret 2020.
Penetapan tersebut didasarkan pada fakta bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bersifat luar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan kematian yang semakin meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara serta berdampak luas pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Bahkan, untuk menegaskan keseriusan pemerintah, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.
Mahasiswa TIM II KKN UNDIP Tahun 2020/2021 bernama Muhammad Imaduddin Ulwan (21) Melaksanakan program edukasi untuk mengurangi penyebaran virus corona. Kegiatan dilaksanakan tanggal 6 Agustus 2021, berlokasi di RW.05 Dusun Tangkongan Desa Puguh Kabupaten Kendal. Target dari program ini yaitu warga RW.05 dan khusunya ibu-ibu PKK RW.05. Metode yang digunakan diawali dengan pembuatan video dan dipublish diinstagram Desa Puguh.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembuatan poster lalu ditempel dibeberapa tempat strategis agar dapat mudah dilihat warga RW.05 Dusun Tangkongan Desa Puguh.
Program ini diharapkan dapat mengurangi penyebaran covid-19 dan dapat memberikan edukasi bagi masyarakat RW.05 Dusun Tangkongan Desa Puguh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H