Untuk mewujukan tata kelola pemerintahan di Desa yang lebih baik,Demokratis dan pembangunan yang berkelanjutan serta dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa maka disusun  perencanaan pembangunan Desa sebagai satu kesatuan dalam sistem pembangunan Nasional.
Perencanaan pembangunan merupakan suatu fungsi utama menajemen pembangunan yang selalu diperlukan, karena kebutuhan akan pembangunan lebih besar dari sumberdaya (resources) yang tersedia.Â
Melalui perencanaan yang baik dapat dirumuskan kegiatan pembangunan yang secara efisien dan efektif serta dapat menjadi hasil optimal dalam pemanfaatan sumberdaya yang tersedia dan potensi yang ada.
Efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa ini akan dapat dicapai jika BPD sebagai refresentatif dari masyarakat dan unsur pemerintahan desa  dapat menjalankan fungsinya secara baik yaitu sebagai lembaga desa pembentuk peraturan desa bersama kepala desa dan pengawasan terhadap jalanya pemerintahan desa dan pelaksanaan dari peraturan desa tersebut.
Untuk meningkatkan kapasitas  BPD diharapkan pemerintah membentuk suatu program  untuk melatih para BPD agar dana desa yang begitu besar dapat dirasakan masyarakat desa untuk mencapai apa yang menjadi tujuan pemerintah yaitu masyarakat yang sejahtera.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H