Mohon tunggu...
Kebijakan

BPD sebagai Representatif Masyarakat Desa di Pemerintahan Desa

10 Mei 2019   14:02 Diperbarui: 10 Mei 2019   17:52 450
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Badan Permusyawaratan Desa(BPD) adalah lembaga Implementasi Demokrasi dalam pemerintahan Desa berdasarkan Fungsi, bisa disebut sebagai Lembaga kemasyarakatan.

Anggota BPD adalah para wakil dari Penduduk desa yang berhubungan berdasarkan keterwakilan Wilayah yang ditetapkan dengan cara Musyawarah dan mupakat.

Masa jabatan  anggota dari BPD adalah 6 Tahun dan bisa diangkat dan diusulkan kembali untuk masa jabatan satu kali pada berikutnya, pimpinan dan anggota BPD tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai Kepala desa dan Perangkat Desa.

Peresmian angota BPD di kukuhkan dengan keputusan Bupati/Walikota yang mana sebelum menjabat mengucapkan Sumpah/Janji.

Dikarena BPD merupakan Representatif dari masyarakat maka yang menjadi tugas dan fungsinya adalah Menetapkan Peraturan di Desa secara bersama Kepala Desa,menampung dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat.

Tugas dan wewenang BPD

1. Membahas dan membuat rancangan peraturan Desa dengan Kepala Desa.

2. Melakukan pengawasan kepada pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa

3. Mengajukan usulan pengankatan dan pemberhentian Kepala Desa

4. Membentuk panitia pemilihan kepala desa

5. Menggali,menghimpun,menampung aspirasi dari masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun