Mohon tunggu...
Ulinnuha Akbar
Ulinnuha Akbar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Airlangga. Mengikuti perkuliahan semester 2 mata kuliah Logika dan Pemikiran Kritis kelas D-1.11

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Pentingnya Mengetahui Penggolongan Obat Demi Keamanan Masyarakat

31 Mei 2022   14:10 Diperbarui: 2 Juni 2022   16:32 3723
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 3. Simbol Obat Keras

Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis (Undang – Undang No. 23 tahun 1992). Pembangunan kesehatan merupakan salah satu upaya dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang baik dan optimal. Dalam mewujudkan hal ini, tentunya harus tercapai kesinambungan antara pemerintah dan masyarakat. Upaya optimisasi kesehatan harus dilakukan secara menyeluruh oleh semua komponen. Dengan demikian, masyarakat juga harus dapat mengupayakan kondisi kesehatan masing-masing.

Upaya masyarakat dalam mengusahakan kesehatannya sendiri dinamakan swamedikasi. Swamedikasi ini dilakukan untuk mengatasi gejala keluhan ringan yang sering dialami masyarakat pada umumnya, seperti diare, demam, nyeri, pusing, influenza, dan lain-lain. Dalam melakukan swamedikasi, masyarakat mungkin melakukan kesalahan dikarenakan keterbatasan pengetahuan tentang obat dan penggunaannya. Oleh karena itu, dalam hal ini, Apoteker wajib memberikan informasi yang tepat agar terhindar dari penyalahgunaan obat dan penggunaan obat yang salah.

Obat adalah senyawa kimia yang dapat mengubah kondisi, cara kerja tubuh, dan pikiran manusia (What Are Drugs? | Australian Government Department of Health, n.d.). Obat dapat memberikan pengaruh terhadap fungsi otak, kerja tubuh, dan juga perilaku seseorang. Menurut Undang-Undang Kesehatan No. 23 tahun 1992, obat adalah bahan atau panduan bahan-bahan yang siap digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi (Pedoman Penggunaan Obat Bebas Dan Bebas Terbatas | Direktorat Jenderal Kefarmasian Dan Alat Kesehatan, n.d.).

Dalam melakukan swamedikasi, masyarakat perlu memahami bahwasanya ada beberapa obat yang tidak boleh dikonsumsi sembarangan karena dapat menyebabkan efek samping bagi tubuh (Drug Use and Addiction: MedlinePlus, n.d.). Oleh karena itu, beberapa obat perlu dikonsumsi dengan rekomendasi dari dokter dengan menggunakan resep ataupun di bawah pengawasan apoteker. Selain itu, ada juga obat yang boleh dikonsumsi tanpa menggunakan resep dokter. Obat-obatan tersebut dapat digolongkan berdasarkan jenisnya.(Pedoman Penggunaan Obat Bebas Dan Bebas Terbatas | Direktorat Jenderal Kefarmasian Dan Alat Kesehatan, n.d.)

Penggolongan obat berdasarkan jenisnya sudah tertulis di Permenkes RI Nomor 949/Menkes/Per/VI/2000. Penggolongan ini bertujuan agar obat aman dan tepat untuk dikonsumsi dan didistribusikan. Penggolongan obat ini terdiri atas:

  • Obat Bebas

Yaitu obat yang dijual bebas di pasaran dan dapat dibeli tanpa resep dokter. Obat ini tergolong obat yang paling aman, dapat dibeli tanpa resep di apotek dan bahkan juga dijual di warung-warung. Obat bebas biasanya digunakan untuk mengobati dan meringankan gejala penyakit yang umum terjadi pada masyarakat seperti influenza, pusing, diare, dan lain-lain. Tanda khusus untuk obat bebas adalah berupa lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam. Contoh dari obat bebas yaitu Paracetamol, Vit. C, Vit. B, OBH.

Obat Bebas Terbatas adalah segolongan obat yang dalam jumlah tertentu aman dikonsumsi namun jika terlalu banyak akan menimbulkan efek yang berbahaya. Obat bebas terbatas disebut juga obat daftar W (W: Waarschuwing = peringatan/waspada) yaitu obat keras yang dapat dibeli tanpa resep dokter, tetapi penggunaannya harus memperhatikan informasi obat pada kemasan. Pada penjualannya memiliki batasan jumlah dan kadar isi berhasiat harus disertai tanda peringatan, peringatan P1 – P6. Obat bebas terbatas relatif aman selama sesuai aturan pakai. . Tidak diperlukan resep dokter untuk membeli obat bebas terbatas. Disimbolkan dengan lingkaran biru tepi hitam. Contoh dari obat golongan ini adalah CTM, Klorokuin, Antihistamin, dan lain-lain (Commonly Used Drugs Charts | National Institute on Drug Abuse (NIDA), n.d.).

Gambar 2. Simbol Obat Bebas Terbatas
Gambar 2. Simbol Obat Bebas Terbatas

Obat keras adalah obat yang hanya dapat dibeli di apotek dengan resep dokter. Obat ini harus disertai resep dokter dalam penggunaannya dikarenakan obat keras dapat menimbulkan efek samping bagi tubuh. Misalnya pada Ibuprofen, obat ini dapat menimbulkan reaksi alergi seperti kesulitan bernapas, demam, sakit tenggorokan, dan lain-lain. Untuk menghindari hal tersebut, kita harus menghubungi dokter maupun apoteker sebelum mengonsumsi obat ini. Hal ini dimaksudkan apabila kita sedang mengonsumsi obat lain secara bersamaan ataupun ada kebutuhan khusus seperti pemberian kepada ibu hamil maupun anak-anak dibawah enam bulan, hal ini dapat membantu dokter atau apoteker dalam memberikan rekomendasi obat yang tepat.  Tanda khusus pada kemasan dan etiket adalah huruf K dalam lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam. Contoh: Asam Mefenamat, Amoxycilin, Ibuprofen, Ranitidin.

Obat psikotropika adalah obat keras baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Contoh: Semua obat dalam bentuk injeksi, infus, antibiotik (seperti tetrasiklin, dll.), Diazepam, Phenobarbital, Amfetamin, Lisergida, dan lain-lain.

Gambar 3. Simbol Obat Keras
Gambar 3. Simbol Obat Keras

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun