Hukum sebagai agen pengendali sosial berperan aktif sebagai sesuatu yang mampu menetapkan tingkah laku manusia yang menyimpang terhadap aturan-aturan hukum. Sehingga hukum dapat memberikan sanksi bagi para pelanggarnya.
Dan juga Kontrol sosial diperlukan agar setiap anggota masyrakat dapat mematuhi norma dan nilai sosial yang telah berlaku di dalam lingkungan masyarakat.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!