Nama Anggota
1. Gita safira (212111210)
2. Ulinnuha Rahmawati (212111221)
3. kharisma ine (212111224)
Mahasiswa UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH
soal
1. faktor apa saja yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat
Faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas hukum di masyarakat melibatkan tingkat kepatuhan dalam hal ini masyarakat dan para penegak hukum saling berdampingan dengan saling mematuhi peraturan yang ada disebuah negara,lalu kesadaran hukum setiap masyarakat harus menyadari bahwa hukum yang berlaku wajib diikuti dan dipatuhi, akses terhadap keadilan yang dimaksud dengan akses keadilan yakni setiap masyarakat harus berperilaku adil tanpa diskriminasi, serta partisipasi masyarakat dalam proses hukum. Selain itu, pendidikan hukum seperti pendidikan kewarganegaraan (PPKN) yang harus diikuti disekolah dan kepercayaan pada lembaga peradilan juga berperan penting.
2. bagaimana karakteristik aparat penegak hukum yang efektif dalam masyarakat
Dalam struktur kenegaraan modern, maka tugas penegak hukum itu dijalankan oleh kom- ponen yudikatif dan dilaksanakan oleh birokra- si, sehingga sering disebut juga birokrasi pe- negakan hukum. dalam hukum diperlukan jajaran aparatur penegak hukum yang profesional, cakap, jujur, dan bijaksana.
Para penegak hukum memiliki tanggung jawab, Penegak hukum disebut profesional karena kemampuan berpikir dan bertindak melampaui hukum tertulis tanpa menciderai nilai keadilan. Dalam menegakkan keadilan, dituntut kemampuan penegak hukum mengkritisi hukum dan praktik hukum demi menemukan apa yang seharusnya dilakukan sebagai seorang profesional. Â Diperlukan keutamaan bersikap professional, berani menegakkan keadilan.Konsistensi bertindak adil menciptakan kebiasaan bersikap adil.menegakkan wibawa hukum dan menegakkan keadilan. Profesionalisme penegak hukum dapatdilihat dari tingkat penguasan ilmu hukum, keterampilan dan kepribadian para penegak hukumdalam menjalankan tugas dan wewenangnya dalam bekerja.Ketiga, keutamaan bersikap adil menjadi nyata tidak saja melalui perlakuan fair terhadap kepentingan masyarakat, tetapi juga lewat keberanian menjadi whistleblower saat terjadi salah praktik profesi.Seorang profesional seharusnya tidak mendiamkan tindakan tidak etis rekan seprofesi.Ini bagian dari pelaksanaan tugas yang tidak mudah, namun harus dilakukan karena kemampuan bersikap adil menuntut keberanian mempraktikkan, bukan sekadar mengetahui keadilan.
3. bagaimana peranan hukum dalam masyarakat sebagai sosial kontrol