Mohon tunggu...
Ulinnuha Rahmawati
Ulinnuha Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Suka jalan-jalan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli, Contoh Analisis Normatif dan Empiris

2 November 2023   09:39 Diperbarui: 2 November 2023   09:52 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Nama : Ulinnuha Rahmawati
Nim     : 212111221
Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Prodi HUKUM EKONOMI SYARIAH
Tugas UTS Sosiologi hukum
pengertian sosiologi menurut para Ahli :

1. Auguste Comte, menurut beliau sosiologi adalah suatu disiplin ilmu yang bersifat positif yaitu mempelajari gejala-gejala dalam masyarakat yang didasarkan pada pemikiran rasional dan ilmiah.
2. Selo Sumardjan dan Soelaeman Soemardi berpendapat bahwa sosiologi sebagai ilmu masyarakat mempelajari tentang struktur sosial yakni keseluruhan jalinan sosial antara unsur-unsur sosial yang pokok, seperti kaidah, kelompok dan lapisan sosial.
3. William Kornblum menyatakan sosiologi sebagai upaya ilmiah mempelajari masyarakat dan perilaku sosialnya serta menjadikan yang bersangkutan dalam berbagai kelompok dan kondisi.
4. P.J. Bouman berpendapat bahwa sosiologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari hubungan sosial antar individu dengan individu, individu dengan kelompok, sifat dan perubahan-perubahan, lembaga-lembaga serta ide-ide sosial.
5. Soerjono Soekanto menjelaskan pengertian sosiologi dalam buku berjudul Sosiologi Suatu Pengantar. Menurutnya, sosiologi merupakan ilmu sosial yang kategoris, murni, abstrak
Menurut Saya Sendiri bahwa ilmu Sosiologi Hukum adalah suatu tatacara yang mengatur tentang disiplin hukum bagi masyarakat dalam menjalani hidup dan bermasyarakat sebagai makhluk sosial.
-contoh Analisis normatif
Dalam masyarakat terdapat aturan hukum yang berlaku yang bila dilanggar akan mendapatkan sanksi yang diatur dalam Undang-undang seperti saat bersosialisasi dengan masyarakat dan terjadi tindak pidana seperti pencurian atau penganiayaan maka pelaku akan disanksi dengan hukuman yang berlaku
-contoh analisis empiris
Dalam masyarakat bali melakukan adat ngaben atau pembakaran jenazah yang meninggal dan itu dilakukan secara turun temurun dan sudah menjadi bagian dalam tradisi sehari-hari masyarakat

- Pemikiran Hukum Menurut Max Weber
menurut Weber, sosiologi betugas untuk mengisi ruang kosong dalam studi sejarah. Bila sejarah berusaha mencari penjelasan atas sebuah peristiwa penting dalam peradaban sebuah masyarkat, sosiologi bagi Weber mengisi ruang kosong berupa penjelasan hubungan peristiwa tersebut dengan perubahan sosial yang terjadi. Weber memahami sosiologi sebagai ilmu yang menitikberatkan pada penjelasan sebab-akibat sebuah fenomena sosial dapat terjadi. jadi dapat disimpulkan bahwa sesuatu tidak dapat terjadi bila tidak ada perubahan atau pelanggaran
- Pemikiran Hukum Menurut HLA..Hart
Menurut Hart konsep hukum ini dapat diibaratkan sebagai perintah dari orang bersenjata. Dalam situasi tersebut seorang yang berkuasa memerintahkan korbannya untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu dan mematuhi perintahnya. Dalam hal ini dapat diartikan bahwa penguasa tersebut bisa menghukum bagi yang melanggar aturannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun