Judul : Dampak Pernikahan Dini dan Problematika HukumnyaÂ
Penulis : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Riviewer :
Nama :Â Ulinnuha Rahmawati
Nim   : 212111221
Mahasiswa UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH
Pernikahan merupakan hak setiap manusia. Naluri manusia untuk melanjutkan peradaban. Pernikahan menjadi kata kunci pembangunan peradaban suatu bangsa. Pernikahan menjadi landasan dalam melakukan rekayasa sosial yang lebih baik. Â Namun seiring berkembangnya waktu banyak kasus Pernikahan dini yang mana mempunyai dampak psikologis bagi tumbuh kembangnya anak di masa yang akan datang.
Penikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan di luar ketentuan peraturan-perundang- undangan, atau penrikahan di bawah usia yang direkomendasikan oleh peraturan perundang-undangan. Agama Islam pada dasarnya tidak melarang secara tegas perkawinan di bawah umur, namun juga tidak pernah menganjurkannya, terlebih jika dilaksanakan  tanpa mengindahkan dimensi fisik, mental dan hak-hak anak. pernikahan dini mempunyai banyak Resiko sehingga kita sebagai generasi muda harus mensosialisasikan resiko pernikahan dini yang cukup besar, umur kedua mempelai yang belum matang secara mental dan emosi dapat menyebabkan banyak hal yang tidak diinginkan dalam berumah tangga, bahkan kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat diindahkan.
Pernikahan dini sangat rentan perceraian. Bila kita melihat fakta pernikahan pascahamil: Jumlah terus bertambah, Banyak menimpa anak- anak sekolah Sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA). Pelaku rata-rata teman dan pacarnya, Pasangan suami-istri dari penikahan ini terancam kerawanan masalah sosial ekonomi, Masa depan keluarga (anak dan istri) suram karena putus sekolah. Rentan perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). karenanya kita harus menanamkan prinsip bagi diri kita dan orang sekitar untuk menghindari diri dari pergaulan bebas yang dampaknya cukup signifikan untuk kedepannya.
PROBLEMATIKA HUKUM
tujuan pernikahan antara lain:
1) Untuk membentuk keluarga sakinah mawaddah wa rahmah.
2) Untuk menegakkan agama.
3) Untuk mengembangkan keturunan.
4) Untuk mencegah maksiyat.
5) Untuk membina keluarga rumah tangga yang damai dan teratur.
Upaya merevisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya tentang batas usia perkawinan. Sehingga ada kesamaan dalam segala peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang batas usia perkawinan. Usia minimal bagi calon mempelai pria dan wanita adalah 19 tahun, namun fakta dilapangan banyak anak muda yang mengajukan dispensasi kawin kepada Pengadilan Agama karena kecelakaan dalam bergaul, sehingga akan mendekatkan diri pada rumah tangga yang tidak harmonis karena belum cukup matangnya mental serta emosi dari kedua mempelai
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI