Mohon tunggu...
Ulinnuha Rahmawati
Ulinnuha Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Suka jalan-jalan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Pemberian Logo Halal pada Produk Makanan UMKM terhadap Minat Beli Konsumen

27 September 2023   19:26 Diperbarui: 27 September 2023   19:30 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tugas Sosiologi Hukum

Dosen Pengampu  : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Oleh                      : Ulinnuha Rahmawati (212111221)

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Program Studi Hukum Ekonomi Syariah

Pengaruh Pemberian Logo Halal pada Produk Makanan UMKM terhadap Minat Beli Konsumen

  • Kajian Yuridis Empiris

Kajian Yuridis Empiris adalah kajian penelitian hukum sosiologis dan dapat disebutkan dengan penelitian secara lapangan, yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta yang telah terjadi didalam kehidupan masyarakat. Dalam pemberian logo halal tentu saja menarik minat konsumen untuk membeli produk UMKM yang ditawarkan tersebut, karena pengaruh logo pada produk yang ditawarkan sangat penting dalam menjamin kehalalan produk yang dijual. Mayoritas masyarakat indonesia yang merupakan muslim akan merasa tertarik dalam membeli produk makanan karena telah bersertifikat halal sehingga bisa dipastikan dalam prosedur yang diterapkan sudah sesuai dengan aturan Islam. Minat konsumen akan meningkat akibat logo Halal yang diberikan pada produk tersebut, sehingga produsen harus bisa menjamin kualitas dan kuantitas akan produk yang ia jual dan memastikan produk yang dijual sudah sesuai dengan ketentuan Islam.

  • Kajian Yuridis Normatif

Dalam kajian Yuridis Normatif perlindungan konsumen diatur dalam Pasal 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen, dengan memberikan logo halal ini maka penjual memberikan hak penuh kepada konsumen dan melindungi konsumen khususnya konsumen yang beragama Islam dengan memberikan keyakinan bahwa produk yang mereka jual sudah bisa dipastikan sesuai dengan prosedur yang diterapkan dan sudah sesuai dengan aturan Islam. Dalam Undang-undang sudah mengatur tentang adanya Perlindungan konsumen sehingga diharapkan dalam kegiatan jual beli terutama jual beli makanan ini penjual memberikan kepastian akan produk yang dijualnya selain untuk meningkatkan minat konsumen juga untuk menarik para konsumen agar lebih yakin akan produk yang ditawarkan. Minat konsumen terhadap produk UMKM akan berkembang dan meningkat apabila produsen menjaga kualitas produk yang ia jual.

  • Aliran positivism

Dalam aliran ini menganggap bahwa kekuasaan itu adalah sumber hukum dan semua persoalan dalam masyarakat harus diatur dalam hukum tertulis. Dalam kasus Pengaruh Pemberian Logo Halal pada Produk Makanan UMKM terhadap Minat Beli Konsumen ini mengandung arti tentang perlindungan konsumen terhadap produk yang dijual oleh pedagang. Perlindungan konsumen yang sudah diatur dalam Pasal 1 UU No. 8 Tahun 1999. Sehingga diharapkan bahwa penjual makanan dapat menunjukkan produknya itu merupakan suatu barang yang bagus, terjamin dan dapat dimakan oleh umat Islam sesuai dengan peraturan Islam, sehingga minat konsumen akan meningkat terhadap produk yang dijual karena pemberian logo halal dan terjaminnya kualitas produk makanan tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun