Di tulis oleh Ulin Nafiah ,NIM 30302000315, Mahasiswa Fakultas Hukum UNISSULA ( Universitas Islam Sultan Agung Semarang) & Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum UNISSULA)Â
Pengangguran merupakan angkatan kerja yang tidak memiliki pekerjaan, atau dapat diartikan sebagai seorang yang tidak memiliki pekerjaan. pengangguran ini golongan dari angkatan kerja yang belum melakukan kegiatan yang dapat menghasilkan uang. dalam usianya yang produktif yakni 15 sampai 65 tahun kondisi dimana banyak yang menjadi pengangguran karena jumlah angkatan pekerja atau pencari pekerjaan tidak sebanding dengan jumlah lapangan pekerjaan yang menampung banyaknya masyarakat di indonesia. jadi tingkat pengangguran di indonesia tinggi dan untuk tingkat pendidikan menurun drastis karena berpengaruh pada perekonomian masyarakat dan keluarga sehari-hari.
dan menurut undang-undang No 13 Tahun 2013 yakni tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
selain menjadi beban dan penghambat dalam pertumbuhan perekonomian suatu negara, pengangguran juga digunakan menjadi salah satu indikator dari pasar tenaga kerja yang ada. dan pengangguran di indonesia kini justru mendapatkan prestasi dalam suatu negara dan sebaliknya juga. di tahun 2022 ini tingkat pengangguran di inonesia mencapai 5,83 persen dari total penduduk kerja sejumlah 208,54 juta orang.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H