Mohon tunggu...
Ulin Nafiah
Ulin Nafiah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

-

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kurangnya Lapangan Pekerjaan yang Mengakibatkan Pengangguran di Indonesia

18 Oktober 2022   12:15 Diperbarui: 24 Oktober 2022   14:48 1964
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di tulis oleh Ulin Nafiah ,NIM 30302000315, Mahasiswa Fakultas Hukum UNISSULA ( Universitas Islam Sultan Agung Semarang) & Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum UNISSULA) 

Pengangguran merupakan angkatan kerja yang tidak memiliki pekerjaan, atau dapat diartikan sebagai seorang yang tidak memiliki pekerjaan. pengangguran ini golongan dari angkatan kerja yang belum melakukan kegiatan yang dapat menghasilkan uang. dalam usianya yang produktif yakni 15 sampai 65 tahun kondisi dimana banyak yang menjadi pengangguran karena jumlah angkatan pekerja atau pencari pekerjaan tidak sebanding dengan jumlah lapangan pekerjaan yang menampung banyaknya masyarakat di indonesia. jadi tingkat pengangguran di indonesia tinggi dan untuk tingkat pendidikan menurun drastis karena berpengaruh pada perekonomian masyarakat dan keluarga sehari-hari.

dan menurut undang-undang No 13 Tahun 2013 yakni tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

selain menjadi beban dan penghambat dalam pertumbuhan perekonomian suatu negara, pengangguran juga digunakan menjadi salah satu indikator dari pasar tenaga kerja yang ada. dan pengangguran di indonesia kini justru mendapatkan prestasi dalam suatu negara dan sebaliknya juga. di tahun 2022 ini tingkat pengangguran di inonesia mencapai 5,83 persen dari total penduduk kerja sejumlah 208,54 juta orang. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun