5.Dalam konteks baru dalam beragama, perkembangaan media sosial di era ini berimbas pada transformasi diskursus sosial keagamaan, terutama kaitannya dengan penyebaran paham keagamaan di media sosial. Dala hal ini, untuk berinteraksi di media sosial disertai dengan tatakrama dalam  dengan ruang lingkup bedigital diantaranya dengan kesadaran tanggungjawab, integritas, dan kebijakan. Hindari dengan berinteraksi secara negatif, seperti halnya dengan berkomntar negatif, melontarkan hujatan, ujaran kebencian, cyber bullying. Selain itu juga mengenai pantangana dalam bermedia sosial diantaranya curhat masalah pribadi, mengejek oang lain, menjelekan orang lain, share foto tidak pantas, dan memulai konflik serta ekstrimisme.
Penulis memaknai bahwa yang terdapat dalam pembahasan tersebut, merupakan hal yang sangat perlu dicermati dalam mengunakan media digital, Â karena bukan hanya para santri atau mahasiswa yang turut menggunakan media sosaial akan tetapi juga seluruh komponen masyarakat. Maka, para mahasiswa/ santri juga turut mengawal perkembangan teknologi dalam dunia digital sebagai kontrol sosial masyarakat serta memahami etika digital dan memahami hukum yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H