Mohon tunggu...
Shs_UlilAlbab
Shs_UlilAlbab Mohon Tunggu... Lainnya - Menghamba pada yang Maha Kuasa

mahluk Tuhan yang dilahirkan dilingkungan keluarga yang harmonis dan humoris, dipesisir utara jawa sebagai gerbang Kerajaan Majapahit pada masanya dan tempat dikalahkannya pasukan Monggol, kabupaten Tuban namanya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pandangan Hukum Karl Marx dengan Relevansi Hukum di Indonesia

1 Agustus 2021   12:57 Diperbarui: 1 Agustus 2021   13:36 4777
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
didownload dihttps://islamtoday.id/news/20200313134544-7403/pencuri-pisang-dihukum-lebih-berat-dari-koruptor-kemana-keadilan/

didownload dihttps://islamtoday.id/news/20200313134544-7403/pencuri-pisang-dihukum-lebih-berat-dari-koruptor-kemana-keadilan/

Pandangan Hukum Karl Marx dengan Relevansi Hukum di Indonesia

            Ketika kita membahas tentang sosiologi hukum yang berasal dari dunia Barat maka kita akan mempelajari pemikiran-pemikiran beberapa tokoh terkenal yang salah satunya adalah Karl Marx yang lahir pad tahun 1818. Dimana pemikiran Marx tentang sosiologi hukum dan ekonomi sebagai berikut

            Menurut Karl Marx hukum dan kekuasaan politik adalah suatu alat untuk kapitalis untuk berkuasa dibidang ekonomi dan untuk melanggenkan kegunaan harta kekayaan sebagai sarana produksi dan sarana ekpoitasi. Menurutnya hukum bukan saja berlaku sebagai fungsi politik tetapi juga sebagai fungsi ekonomi. Menurut Karl Marx hukum dipengaruhi oleh kondisi ekonomi yang mana kemenangan dalam hukum akan selalu dimiliki oleh kaum borjuis dan sementara kaum proletar akan selalu kalah, maka dari itu hukum akan memicu perpecahan antar kelas antara kaum borjuis dengan kaum proletar, kaum dominan gengan kaum minoritas. Tidak hanya itu kaum borjuis kan mengunkan hukum untuk melindungi kepentingan-kepetinganya untuk terus menguasai kepemerintahan dan perekonomian.

            Dalam pokok-pokok pandangan Karl Marx tentang hukum dapat dipaparkan sebagai berikut :

  • Hukum adalah adat yang menyebabkan timbulnya konflik dan perpecahan. Hukum tidak berfungsi melindungi masyarakat secara umum, melaikan hukum hanya melindungi kelompok-kelompok dominan.
  • Hukum bukan alat integrasi tetapi merupakan pendukung ketidak samaan yang dapat menyebabkan perpecahan kelas.
  • Hukum dan kekuasaan merupakan sarana-sarana dari kaum kapitalis yang berkuasa di bidang ekonomi untuk melangengkan kekuasaannya.
  • Hukum bukanlah model idealis dari norma sosial masyarakt atau masyarakat bukan manivestasi normative dari apa yang telah dihukumkan.

            Marx memandang masyarakat sebagai suatu keseluruhan yang antagonis. Dalam pandangannya, watak dasar seperti ini ditentukan oleh hubungan konflik antara kelas-kelas sosial, yang mana kepentingan-kepetinganya saling bertentangan dan tak dapat didamaikan karena perbedaan kedudukan mereka dan dalam tatanan kedudukan ekonomi.

            Dalam hal ini apabila kita lihat di Indonesia dimana keadaan hukumnya juga mengalami hal-hal yang tidak jauh beda dengan pendapat yang dikeluarkan oleh Karl Marx, dimana dalam hal praktek penegakan hukum, sering kali kita melihat orang-orang kaya selalu mudah dan menang dalam proses hukum sedangkan orang miskin tidak bisa membela dirinya dalam proses hukum atau sering kita sebut dengan istilah "tajam kebawah dan tumpul ke atas". Bahkan jika kita mau mengkaji lebih dalam yang mana pada orang-orang yang berkuasa untuk membuat hukum (legislator) dalam pembuatan prodak hukum di Indonesia sering kali kurang sesuai dengan keadaan masyarakat dan kepentingan masyarakat bahkan ada istilah "pasal-pasal pesanan"  yaitu pasal yang sudah diatur sesuai pesanan golongan tertentu yang memiliki kepentingan dalam suatu hal untuk melancarkan kepentingannya lewat peraturan yang akan disahkan, baik itu berkaitan dengan politik, ekonomi atau yang lain sebagainya. jadi bagaimana menurut sahabat-sahabat setelah membaca pokok pandangan hukum Karl marx dan melihat realita hukum yang ada diIndonesia. agak masuk, masuk, atau masuk bangget hehehe,,, sekian sharingnya dan terimakasih.

(Shs_UlilAlbab)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun