Mohon tunggu...
Muhammad Ulil Abshor
Muhammad Ulil Abshor Mohon Tunggu... Penulis - Advokat // Konsultan Hukum

Update tiap Jumat pagi (kalo tidak berhalangan)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Ketika Perempuan Disunat, Apanya yang Dipotong? Dan Bagaimana Hukumnya?

6 Mei 2023   11:40 Diperbarui: 6 Mei 2023   11:50 1689
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: wallpaperflare

Nah, sekarang sudah jelas, ya.

Dilansir dari Abusyuja.com, ada satu hadis yang membahas mengenai manfaat khitan bagi perempuan,

"Khifadhlah (sunatlah) dan jangan berlebihan. Karena tidak berlebihan dalam khifadh mampu menjadikan wajah lebih ceria dan lebih nikmat bagi suami dalam berhubungan badan." (HR. Al-Hakim No. 6.297)

Dan yang terakhir, bagaimana dengan hukumnya?

Secara umum, hukum khitan bagi laki-laki dan perempuan terbagi menjadi 3 (tiga).

Pertama, wajib bagi laki-laki dan Perempuan. Pendapat ini dipilih oleh kalangan mazhab Safi'i dan sebagian ulama mazhab Maliki.

Kedua, sunah bagi laki-laki dan perempuan. Pendapat ini dipilih oleh Imam Malik dan kalangan mazhab Hanafi.

Ketiga, wajib bagi laki-laki, kemuliaan bagi perempuan. Pendapat ini dipilih oleh Imam Ahmad, sebagian mazhab Maliki.

Wallahu A'lam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun