Nah, sekarang sudah jelas, ya.
Dilansir dari Abusyuja.com, ada satu hadis yang membahas mengenai manfaat khitan bagi perempuan,
"Khifadhlah (sunatlah) dan jangan berlebihan. Karena tidak berlebihan dalam khifadh mampu menjadikan wajah lebih ceria dan lebih nikmat bagi suami dalam berhubungan badan."Â (HR. Al-Hakim No. 6.297)
Dan yang terakhir, bagaimana dengan hukumnya?
Secara umum, hukum khitan bagi laki-laki dan perempuan terbagi menjadi 3 (tiga).
Pertama, wajib bagi laki-laki dan Perempuan. Pendapat ini dipilih oleh kalangan mazhab Safi'i dan sebagian ulama mazhab Maliki.
Kedua, sunah bagi laki-laki dan perempuan. Pendapat ini dipilih oleh Imam Malik dan kalangan mazhab Hanafi.
Ketiga, wajib bagi laki-laki, kemuliaan bagi perempuan. Pendapat ini dipilih oleh Imam Ahmad, sebagian mazhab Maliki.
Wallahu A'lam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H