Mohon tunggu...
Uli Hartati
Uli Hartati Mohon Tunggu... Administrasi - Blogger

A wife, mommy of 2 boys, working mom also as a blogger Contact me : WA 089627103287 Email uli.hartati@yahoo.com Blog http://ulihape.com IG dan Twitter @ulihape

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Omnibus Law Bikin Untung Tenaga Kerja dan Bangkitnya Ekonomi Indonesia

21 Juni 2020   20:22 Diperbarui: 21 Juni 2020   20:18 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Omnisbus Law Untuk Kita


Saat ini ada banyak hal yang harus diperdebatkan sebelum kita menilik isinya. Judul bombastis media memperbanyak opini sehingga semua orang mendadak jadi ahli. Keberadaan social media membuat yang buta semakin buta.


Beberapa saat lalu beredar banyak di lini masa ku tentang Omnibus Law Ciptaker 2020, yah karena Omnibus Law ini bukan barang baru hanya saja draft RUU Omnibus Law tahun 2020 begitu sensitive, apalagi Sebagian besar orang hanya membahas UU ketenagakerjaan saja. Padahal Omnibus Law ini disebut UU sapujagat karena memang membahas lintas sektor seperti Perpajakan, Ketenagakerjaan dan perekonomian.


Setiap hal memang tak ada yang satu sisi, jadi kalaupun Omnibus Law ada kekurangan namun sudahkah kalian tahu ada banyak hal positif di dalamnya? Jadi kalo kata pak ustads lihat aja lebih banyak mudharat apa manfaat? Nah kalau aku bilang Omnibus Law Ciptaker kali ini lebih banyak manfaatnya loh!


Aku memang gak menguasai detail isi RUU Omnibus Law Ciptaker, namun dari poin-poin yang aku ketahui maka keberadaan RUU Omnibus Law Ciptaker cukup membawa kabar gembira bagiku. Nah apa saja sih hal positif yang aku tahu?


RUU ini sudah dibahas sebelum Covid-19 mampir ke Indonesia, ya samalah kartu prakerja itu sebenarnya kan bukan solusi buat Covid-19 melainkan untuk 7 juta pengangguran di Indonesia. 

Namun Covid-19 semakin memperburuk situasi ekonomi saat ini. Justru Omnibus Law akan sangat baik loh buat keadaan saat ini. Coba lihat tetangga kalian rerata saat ini malah berbisnis kan? Dari jualan masker sampai makanan. 

Omnibus Law akan berpihak bagi UMKM itu kenapa Pak Airlangga Hartanto selalu bilang bahwa dengan disahkannya Omnibus Law maka perekonomian Indonesia akan cepat pulih, kok bisa? 

Dengan Omnibus Law maka perorangan dengan modal dibawah 30 juta sudah bisa membuat PT, enggak perlu lagi notaris cukup mendaptarkan ke Kemenkum HAM udah cukup. See? Bukan kah ini Langkah bagus buat kita? Kalau aku sudah punya PT maka otomatis bisa membuka lapangan pekerjaan bukan?


Sisi tenaga kerja sendiri nanti perusahaan akan dituntut untuk bisa memberikan bonus, coba cek ada banyakloh perusahaan yang mampu ngasih bonus tapi diam-diam bae kenapa? Kan gak diatur dengan tegas sama pemerintah? Lalu Omnibus Law juga akan membuat kita makin bersaing, upah harian ditiadakan dan diganti dengan upah per jam. Mirip dengan di luar negeri, tahukan diluar negeri itu upah bisa mahal karena memang bayarnya jam-an. Hal ini akan membuat kita bekerja lebih optimal karenanya kita perlu meningkatkan ketrampilan nah untuk itulah peranan kartu prakerja kemarin.


Kalau birokrasi mudah, pasti investor akan ringan Langkah ke Indonesia, sekarang mau kerja di perusahaan asing agak susahkan? Jelaslah jumlahnya sedikit tapi kalau Omnibus Law sudah disahkan maka harapan itu akan ada. Indonesia soalnya terkenal banget banyak birokrasi jadi kalau dipangkas dan jadi satu pintu tentu investor gak ragu lagi berinvestasi ke Indonesia.

Kalaupun ada 1200 UU yang akan dipangkas maka jangan takut karena akan muncul ribuan kebaikan dari Omnibus Law, pepatah nenek moyang kita ges patah satu tumbuh seribu. Aku percaya pemerintah akan memberikan hal terbaik bagi rakyatnya, nah buat kalian yang belum tahu Omnibus Law sudah saatnya bisa melihat hal positifnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun