Sebenarnya agak sensitif ya membahas ini, karena segala sesuatu balik lagi ke niat. Namun untuk hal-hal yang punya dasar hukum syariat nya mungkin ada baiknya dikaji lagi tentang mengajarkan semangat berkurban bagi anak-anak SD lewat iuran "sukarela".
Jumat lalu kantorku melakukan pengajian rutin dan tema kali ini adalah tentang 20 kebaikan 10 Dzulhijjah. Dan hal yang menarik pada diskusi kali ini adalah pertanyaan yang dilontarkan seorang teman dan diriku sendiri, begini pertanyaannya:
- Pak Ustads, saya menerima edaran dari sekolah anak saya yang kelas 4 SD, isinya adalah pengumpulan iuran sukarela untuk berkurban. Bagaimana hukumnya?
- Pertanyaanku, Pak Ustads bagaimana hukumnya berkurban lewat aplikasi online?
Beliau adalah Ustd. Nazmi Umar Bakkar, yang aku suka dari kajian beliau selalu saja dalam bertanya dan menjawab harus ada dalilnya dan isnhaallah menurut ku pendapat beliau atas pertanyaan diatas sangat tepat.Â
Sebenarnya kasus edaran anak SD ini pernah terjadi di kantor kami, tiba-tiba asaja HRD ingin memotong gaji kami untuk berkurban dan sebagian karyawan tak bisa mengelak namun aku sata itu langsung menghadap direksi menyatakan tidak setuju.Â
Alasannya, keputusan diadakan sebelah pihak, lalu aku saat itu sudah jauh hari berkurban disuatu tempat sehingga aturan ini tak akan sah dalam syarat berkurban.
Iuran sukarela yang diadakan sekolah-sekolah tentu tujuannya untuk mengajarkan anak-anak berkurban sejak dini, namun apakah benar? Dan ternyata bisa benar bila itu adalah tabungan anak yang didapat dari menyisihkan uang jajannya, bukan malah titipan uang emaknya yang dimasukkan kecelangan atas namanya.Â
Namun yang terjadi adalah orang tua merasa terpaksa sukarela mengumpulkan iuran kemudian dibelikan sapi atau kambing. Aturannya cukup jelas, bila sapi maka bisa 7 orang, kambing satu orang. Namun yang terjadi di sekolah kebanyakan adalah uang berpuluh murid disatukan lalu dibelikan hewan kurban baik kambing maupun sapi.Â
Bila ini yang terjadi maka syarat berkurban tidak terpenuhi dan ritual menyembelih hewan bukanlah termasuk hewan kurban melainkan hanya sebuah hadiah dimana pahala berkurbannya tak ada didalamnya.
Sama dengan non muslim yang menghadiahkan hewan untuk disembelih pada saat perayaan Idul Adha (pernah kejadian di komplek karena baik jadi beliin kita 1 ekor kambing) itu tidak sah dijadikan hewan kurban tapi sah untuk diterima sebagai hadiah dan pesta sate kambing malam harinya hehe.