Mohon tunggu...
Uli Hartati
Uli Hartati Mohon Tunggu... Administrasi - Blogger

A wife, mommy of 2 boys, working mom also as a blogger Contact me : WA 089627103287 Email uli.hartati@yahoo.com Blog http://ulihape.com IG dan Twitter @ulihape

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Cara Aman Menjadi Konsumen Cerdas

12 April 2018   10:38 Diperbarui: 12 April 2018   10:46 601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembeli adalah Raja, begitu pepatah bilang, karenanya tak sedikit juga konsumen ada yang bersikap seenaknya. Namun di era digital saat ini membuat pepatah ini mulai tergerus, banyak kasus yang membuat konsumen berakhir dengan somasi dan masuk bui. 

Era digital dengan banyak media sosial yang kerap bisa dijadikan tempat curhat bagi banyak konsumen, namun yang terjadi adalah senjata makan tuan, bukannya mendapatkan hak nya sebagai konsumen  bahkan nyaris beberapa curhatan konsumen berakhir di pengadilan. 

Masih ingat dong dengan kasus Prita yang menuliskan curhatan tentang pelayanan jasa di sebuah rumah sakit ? Atau kejadian tahun lalu seorang standup comedian harus berakhir damai ketika di somasi oleh pihak yang merasa dirugikan.

www.kompasiana.com
www.kompasiana.com
Lantas dimana kesalahannya ? Bukankah pembeli adalah raja ? Bukankah konsumen dijamin hak nya didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ?

Aku pribadi adalah orang yang suka menuliskan kekecewaan di sosial media atau blog untuk memperjuangkan hak ku sebagai konsumen. Kenapa harus menuliskannya ? Bagiku menuliskan keluhan di internet adalah jalan terakhir dari semua upaya yang sudah aku lakukan. Zaman now banyak hal yang baru di respon setelah publish di media online. Alhamdulillah selama ini hak sebagai konsumen bisa aku perjuangkan lewat media online.

Ada beberapa keluhan yang pernah aku tuliskan di kompasiana karena merasa hak sebagai konsumen tidak sesuai dengan kesepakatan dan alhamdulillah mendapatkan respon sehingga aku bisa mendapatkan hak sebagai konsumen. Beberapa tulisan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Kasus dengan sebuah hotel di Bogor, semuanya berjalan sesuai rencana aku dan teman-teman memilih hotel dari aplikasi dan setelah melakukan cek dan ricek segala plus minus nya akhirnya kamipun membayar lunas sebuah hotel akan tetapi persoalan muncul ketika kami mendapati kamar yang tidak sesuai ekspektasi kami, maka seperti tulisan tersebut aku melakukan beberapa usaha untuk mendapatkan hak kami sebagai konsumen. (Sumber)
  2. Kasus Kartu Kredit Almarhum Adik Ipar saya, dan kasus ini sampai saat ini ternyata banyak dialami oleh nasabah lain, terbukti ada saja yang menelpon untuk minta petunjuk. Meski pada akhirnya kami mengalah tapi paling tidak karena tulisan di kompasiana ini semua proses berjalan lancar tanpa belat belit. (sumber)

Memang ngeri-ngeri sedap melayangkan keluhan di sosial media, namun selama kita mengetahui hak dan kewajiban sebagai konsumen maka aku percaya keadilan itu ada. Jangan takut untuk memperjuangkan hak sebagai konsumen karena hak konsumen itu nyata dilindungi oleh negara. 

Namun supaya tak berakhir dengan somasi ada baiknya sebagai konsumen kita harus cerdas di era digital apalagi dengan UU ITE yang masih buram bagi banyak konsumen. Nah supaya keluhan kalian bisa diterima dengan baik maka sebaiknya perhatikan 5 hal yang sudah aku lakukan selama ini. Selain bisa mendapatkan hak kita sebagai konsumen, pihak lain pun tidak merasa dijelekkan/dirugikan

  1. Cerdas Sebagai Konsumen, sebelum membeli apapun baik itu barang atau jasa maka sebagai konsumen pastikan kita sudah melakukan kewajiban kita dan kita mengetahui spesifikasi barang yang kita beli atau mengetahui fasilitas jasa yang sedang kita bayar. Pemerintah sejak tahun 2016 yang saya ketahui sudah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas. Konsumen harus kritis dan berani memperjuangkan haknya bila suatu saat mendapati ketidaksesuaian terhadap barang dan jasa yang dibeli. Untuk itu ingatlah bahwa menjadi konsumen cerdas harus terbiasa meneliti sebelum membeli, perhatikan syarat dan Ketentuan yang berlaku, untuk produk makanan sebaiknya cek kemasan, cek label dan komposisi nutrisi serta masa kadaluarsanya, yang tak kalah penting itu cintai produk Indonesia. Contoh kejadian nyata yang saya alami adalah kasus nomor satu diatas komplain tentang kamar Hotel di Bogor tadi, bahwa saya mendapati kamar yang kami bayar tidak sesuai dengan apa yang sudah dijanjikan dan setelah melewati beberapa usaha secara internal namun tak membuahkan hasil akhirnya saya pun membuat surat terbuka dan alhamdulillah hak yang saya perjuangkan bisa diperoleh
  2. Ajukan komplain secara bertahap, dibutuhkan kesabaran memang untuk bisa menuntut hak kita, karena bagaimanapun pihak lain juga mempunyai prosedur tersendiri. Selama ini saya mencoba dengan beberapa cara : Hubungi pihak terkait secara langsung, dan tunggu respon nya maksimal 2x24 jam, Bila tidak juga mendapat respon coba hubungi pihak terkait melalui email, atau channel sosial media nya. Dan follow up setiap 1x24 jam, Kumpulkan semua bukti usaha yang sudah dilakukan, seperti panggilan yang tidak dijawab, email tak berbalas atau respon apapun yang sudah diperoleh, Usaha terakhir yang sering aku lakukan adalah menuliskannya secara online
  3. Sampaikan keluhan dengan Sopan, meski kita sudah kecewa namun tetap gunakan etika dalam menyampaikan komplain di sosial media. Tulisan terbaik adalah tuliskan kenyataan dan fakta tanpa menyembunyikan respon dari pihak lain.
  4. Bila masalah sudah selesai maka update tulisan sebelumnya dengan memberi kesimpulan tentang penyelesaian permasalahan. Sampai saat ini memang ada pihak terkait yang meminta saya menghapus tulisan komplain saya, namun saya tidak berkenan karena beralasan supaya orang lain bisa mengetahui apa yang harus dilakukannya dan bagaimana berjuang untuk mendapatkan hak sebagai konsumen.
  5. Jangan sombong. Meski ada pepatah pembeli adalah raja namun kita pun tak boleh sombong. Jaga emosi kita ketika memperjuangkan hak kita karena terkadang orang hanya ingin disapa dengan ramah untuk bisa merespon dengan baik.

Lima poin diatas sudah saya lakukan dan selalu saya sharing supaya konsumen lain tidak terjebak namun kenyataannya masih banyak yang menghubungi saya karena mendapatkan kasus yang sama terutama kasus kartu kredit. Bila sebagai konsumen kita cerdas dan paham hak kita maka saya yakin pihak lain pun akan merespon apa yang menjadi hak kita sebagai konsumen. 

Dan jangan lupa berkonsultasi lah dengan banyak pihak untuk mendapatkan segala informasi terkait perlindungan konsumen, saya pun dalam memperjuangkan hak sebagai konsumen sudah menghubungi YLKI (via telepon dan email) dan alhamdulillah mendapat respon dan YLKI juga memberi saran langkah apa yang harus saya lakukan sehingga saya tidak terjerat tuntutan balik dari pihak yang saya tuntut.

Hal diatas juga berlaku untuk pembelian online, bahkan kasus penipuan online shop pun banyak yang merugikan konsumen, karenanya di era digital juga membawa konsumen mengubah cara berbelanja, meski saya sudah sangat berhati-hati seperti mengecek status seller, mengecek nomor rekening selleratau membaca testimoni namun pada akhirnya saya pernah mengalami tidak mendapatkan apa yang sudah saya beli secara online, namun saya berusaha melakukan komplain dengan baik sehingga   saya mendapatkan barang sesuai dengan pesanan. 

Era Digital membawa perubahan dalam gaya hidup karena itu sebagai konsumen kita harus cerdas meski banyak yang masih malas memperjuangkan hak nya karena merasa ribet, mereka enggak tahu kemana mengadu karena itu pemerintah mengajak kita untuk menjadi konsumen cerdas. Nah, sudahkah anda menjadi konsumen yang cerdas?

Kalau kalian konsumen cerdas maka berjuanglah mendapatkan hak sebagai konsumen dan jangan sampai salah alamat ya, ajukan aduan ke sini ya :

www.bappenas.go.id
www.bappenas.go.id
  1. Langsung pada pelaku usaha
  2. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) setempat
  3. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terdekat
  4. Dinas yang menangani perlindungan konsumen di Kabupaten/Kota
  5. Pos layanan informasi dan pengaduan konsumen

   Hotline : (021)3441839

   Website : http://siswaspk.kemendag.go.id

   E-mail : pengaduan.konsumen@kemendag.go.id

   Whatsapp : 0853 1111 1010

   Google Play Store : Pengaduan Konsumen

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun