Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dijamin oleh negara dalam UU N0.23/2002 (14 Bab, 93 Pasal) yang di perbarui oleh UU No. 35/2014 dan diperbarui lagi dengan UU No. 17/2016. Salah satu strategi untuk memenuhi dan melindungi hak anak di Indonesia adalah dengan menciptakan lingkungan dan tempat yang aman, nyaman, dan layak bagi anak dalam program IDOLA (Indonesia Layak Anak). Untuk mewujudkan IDOLA, diperlukan tahapan-tahapan yang dimulai dari level lingkungan, desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten, sampai dengan provinsi yang layak anak.
Desa merupakan lingkup sederhana yang perlu dibangun untuk menciptakan lingkungan ramah dan layak bagi anak, namun sayangnya di Indonesia, masih banyak anak di desa yang justru belum terpenuhi hak-haknya karena keterbatasan pengetahuan orangtua. Keterlibatan dan suara anak masih belum dipandang sebagai hal yang penting, baik oleh orangtua, masyarakat dan pemerintahan desa.
Desa Layak Anak adalah Pembangunan Desa dan Kelurahan yang menyatukan komitmen dan sumber daya pemerintah desa/kelurahan, masyarakat dan dunia usaha dalam rangka : memenuhi hak anak; melindungi anak dari tindak kekerasan, eksploitasi dan pelecehan; mendengar pendapat anak, yang direncanakan secara sadar, menyeluruh dan berkelanjutan. Â Membangun Desa Layak Anak adalah upaya untuk menciptakan tempat yang aman, nyaman dan layak bagi tumbuh kembang anak sehingga akan terbentuk generasi berkualitas di desa nantinya.
Sejak tahun 2017 , LPKP Jatim dengan dukungan ECLT Foundation memiliki komitmen untuk melakukan penghapusan pekerja anak di sektor tembakau. Komitmen ini dituangkan dalam program kerja nasional di Indonesia yang bersinergi dengan Pemerintah yang berwenang. Ada 2 wilayah di Indonesia yang menjadi fokus program ECLT, yaitu di Lombok Timur dan Jawa Timur. Program ini diawali dengan mendorong kebijakan di level daerah untuk penghapusan dan pencegahan pekerja anak, salah satunya melalui strategi mengembangan Kota/Kabupaten Layak Anak di kedua Wilayah tersebut. Tahun 2019, program ini dilanjutkan kembali dengan nama program KESEMPATAN (Kemitraan Strategis Penanggulangan Pekerja Anak di Sektor Pertanian), program ini bertujuan untuk menarik dan mencegah anak terlibat dalam pekerjaan terutama dalam pengolahan tembakau. Strategi yang dilakukan adalah melalui fasilitasi pengembangan model Desa Layak Anak yang siap di replikasi desa-desa lain. Dengan tercapainya indikator-indikator Desa Layak Anak maka akan memperkecil jumlah anak yang terlibat dalam pengolahan tembakau.
Di Kabupaten Probolinggo sendiri, wilayah kerja program KESEMPATAN secara geografis terbagi menjadi 2 wilayah, yaitu: Probolinggo bagian selatan, dan Probolinggo bagian utara. Dimana, pada tahun 2019 ini untuk Probolinggo selatan ada 2 Desa wilayah sasaran program, yaitu: Desa Alas Nyiur dan Desa Pakuniran Kec. Pakuniran. Â Melalui program KESEMPATAN ini, Â ke-2 desa sasaran tersebut akan diintervensi untuk menjadi desa model atau percontohan Desa Layak Anak di Kabupeten Probolinggo yang memenuhi indikator-indikator sebagai Desa Layak Anak.
Probolinggo merupakan wilayah jawa Timur yang berlokasi di sepanjang pesisir pantai utara. Sebagian masyarakat bermukim di wilayah pesisir, sebagiang lagi di dataran tinggi. Desa Alasnyiur Kecamatan Besuk  dan Desa Pakuniran Kecamatan adalah 2  desa dari 333 desa di Kabupaten Probolinggo . Sebagian besar masyarakatnya bermata pencaharian sebagai petani dan Buruh Tani. Komoditas utama di Desa Alasnyiur adalah tanaman padi di musim penghujan, dan tanaman tembakau pada saat musim kemarau. Desa Alasnyiur dipimpin oleh Kepala Desa yang cukup berprestasi, karena dengan kepemimpinan dalam masa kepemimpinannya mampu membuat perubahan yang cukup signifikan, karena pola berfikirnya yang peka terhadap pembangunan sumberdaya manusia. Dari beberapa kali perbincangan penulis menyimpulkan bahwa pemikiran yang cukup visioner dari seorang kepala desa yang cukup fasih menguasai bahasa Inggris, bahasa sunda dan Bahasa Madura ini sangan responsif terhadap kegiatan-kegiatan inovasi di desanya. Begitu juga di desa Pakuniran, melalui Gugus Tugas Desa Layak anak yang sangat berkomitmen untuk mewujudkan desa layak anak menjadi bagian terpenting dalam suksesnya program penanggulanan anak di wilayah perkebunan tembakau.Â
Hal ini bisa dilihat dari pelaksanaan program kesempatan yang diinisiasi Jarak dan LPKP Jatim yang didukung oleh ECLT melakukan kegiatan yang terkait dengan perlindungan anak, dimana program utama di kemas dalam program penanggulangan Pekerja anak daerah perkebunan. Untuk mensukseskan program kesempatan tersebut aksi programnya lebih menitik beratkan pada pembentukan kelembagaan untuk mendukung Desa Layak anak melalui lembaga Gugus Tugas Desa Layak Anak (GTLA) melalui SK Kepala Desa dan Forum Anak Desa juga dengan SK Kepala Desa yang terbentuk pada Bulan Februari 2020. GTLA sebagai lembaga yang betugas untuk  Mengkoordinasikan pelaksanaan pengembangan Desa Layak Anak;, Menyusun mekanisme kerja;, Melakukan pertemuan kerja atau rapat koordinasi dengan anggota gugus tugas dan/atau lainnya secara berkala;, Melakukan diseminasi informasi tentang Kecamatan Layak Anak secara berlanjut dan berkesinambungan;, Menentukan fokus utama kegiatan dalam mewujudkan Kecamatan Layak Anak yang disesuaikan dengan masalah utama, kebutuhan dan sumber daya yang tersedia;, Menyiapkan dan mengusulkan peraturan-peraturan lainnya yang terkait dengan kebijakan Desa Layak Anak;, Melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan secara periodik yang melibatkan kelompok anak, Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa
Sedangkan Forum Anak desa  merupakan suatu organisasi yang anggotanya adalah para anak-anak yang menjadi pengurus organisasi anak, sanggar atau kelompok kegiatan anak dan sejenisnya yang pada umumnya berbasis pengembangan bakat, minat, kemampuan dan pemanfaatan waktuLuang anak.Â
Untuk merealisasikan keberlanjutan kelembagaan yang sudah terbentuk tersebut proses pendampingan dari program kesempatan untuk mewujudkan desa layak anak tersebut terus dilakukan dengan mengadakan kegiatan-kegiatan penguatan berupa pelatihan dan edukasi-edukasi kepada kepengurusan GTLA dan FAD di desa tersebut antara lain pelatihan kepemimpinan, pelatihan organisasi, pelatihan administrasi organisasi sebagai upaya penguatan kepengurusan dalam menjalankan organisasi. Disamping itu untuk meningkatkan pemahaman tentang perlindungan anak dilakukan sessi edukasi terhadap orang tua anak khususnya dari petani tembakau dan kelompok rentan dengan tema antara lain Pekerja anak dan Pekerjaan terburuk anak. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi pekerja anak di desa tersebut agar lebih maksimal tumbuh kembang anak. selain  itu untuk para orang tua juga di berikan materi tentang perlindungan anak, Hak anak, Pola pengasuhan anak, Napsa, kesehatan dan pendidikan anak dan lain-lain. Untuk membuat mereka tidak bosan diselingi dengan demo praktek tata boga, pertanian, kerajinan tangan dan lain-lain dengan harapan disamping pemahaman yang baik dalam pengasuhan anak juga mempunya tambahan ketrampilan untuk menambahah pendapatan keluarga.