Anak merupakan amanah sekaligus karunia dari Allah SWT yang senantiasa harus kita jaga, karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Dimana, hak-hak asasi anak tersebut juga menjadi bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak. Dilihat dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi, serta eksploitasi.
Oleh karena itu, di desa Alasnyiur Kabupaten Probolinggo sebagai daerah yang telah berkomitmen untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak perlu melakukan upaya-upaya perlindungan anak dan penanggulangan pekerja anak, khususnya di sektor pertanian, sebab salah satu indikator Kabupaten Layak anak adalah tidak adanya pekerja anak pada wilayah tersebut. Namun realitasnya masih terdapat banyak anak-anak yang bekerja pada sector pertanian tembakau
Dengan Kondisi tersebut tidak menutup kemungkinan  pekerjaan terkiait dengan pertanian tembakau juga  dilakukan oleh anak-anak, anak-anak terlibat di hampir semua tahapan pekerjaan dalam usaha tembakau, kecuali pekerjaan menaikkan dan merajang tanaman tembakau, panen, pengangkutan, melipat daun sampai dengan penjemuran dilakukan oleh Anak-anak yang berusia 13-14 tahun, melakukan pekerjaan ringan. Jam kerja kurang dari 4 jam. Semakin tinggi usia pekerja anak, semakin panjang jam kerjanya. Sebagian besar anak berusia 15-17 tahun bekerja sepanjang hari (7-9 jam) seperti halnya buruh dewasa. Tanaman tembakau merupakan tanaman musiman, sehingga para pekerja di kebun tembakau tidak bekerja sepanjang tahun. Sebagian besar pekerja anak bekerja tidak lebih dari 3 bulan dalam 1 tahun.
Anak-anak yang bekerja di sekor perkebunan tembakau keluarga, sangat terganggu sekolahnya. Anak sering  terlambat masuk sekolah, dia juga tidak bisa mengerjakan tugas sekolah karena lelah, dan tidak bisa konsentrasi mengikuti pelajaran. Hal ini yang menyebabkan banyak anak-anak yang drop out sekolah dan biasanya dialami juga oleh saudara yang lainnya dalam satu keluarga. "Dengan kata lain, buruh anak yang ditemukan sekarang merupakan anak dari orang tua yang dulunya juga buruh anak. Sekarang masih menjadi buruh walau telah dewasa, ini juga berlaku pada generasi-generasi sebelumnya.
Biaya produksi yang tinggi dalam proses produksi tembakau, utamanya dalam biaya tenaga kerja menjadi salah satu alasan kenapa orang tua melibatkan semua anggota keluarganya mulai dari anak, istri dan yang lainnya untuk proses produksi. Oleh karena itu dalam melakukan pencegahan terhadap anak-anak agar tidak bekerja pada perkebunan tembakau harus melibatkan multi pihak, baik ditingkat desa maupun pada tingkatan yang lebih tinggi yaitu Kabupaten.
Mengingat Kabupaten Probolinggo telah mencanangkan sebagai Kabupaten Layak Anak, bahkan pada tahun 2018 ini Kabupaten Probolinggo merupakan salah satu Kabupaten yang mendapatkan penghargaan Kabupaten Layak Anak dari Kementerian PP dan PA RI, maka perlu terus mengupayakan rangkaian kegiatan secara terarah dan berkelanjutan untuk meningkatkan capaian indicator KLA guna menjamin tumbuh-kembang anak, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial, serta dimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak yang diharapkan sebagai penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki nasionalisme yang dijiwai oleh akhlak mulia dan nilai-nilai Pancasila.
Disisi lain, masyarakat sipil, dan kalangan swasta juga dipandang penting untuk dapat berpartisipasi dalam upaya perlindungan anak, dan penanggulangan pekerja anak, sehingga tumbuh kembang anak, dan penanggulangan pekerja anak tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tetapi menjadi tanggung jawab bersama di antara tiga pilar, yaitu: pemerintah, masyarakat sipil, dan swasta.
Oleh karena itu, harus ada kesadaran bersama untuk bisa bersinergi dan bekerja sama antar 3 pilar tersebut dalam melakukan perlindungan anak, dan penanggulangan pekerja anak. Â Untuk mendorong terwujudnya sinergitas dan kerjasama antar 3 pilar tersebut, maka dipandang penting untuk dilaksanakan.
Di desa Alasnyiur pada bulan Februari 2019 Â telah terbentuk forum anak dan forum PEDULI ANAK / Gugus Tugas Desa Layak Anak. Dalam kurun waktu 3 tahun tersebut aktifitas kegitatan forum anak dan Forum gugus tugas peduli anak telah berjalan dengan baikm walaupun dalam perjalananya masih terdapat hambatan, dimana ada beberapa pengurus forum anak dan forum peduli anak yang tidak bisa aktif dikarenakan kesibbukan, pindah lokasi dan batasan umur dari pengurus anak yang sudah lebih dari 18 tahun. Berkaitan dengan hal tersebut program KESEMPATAN bersama pemerintahan Desa Alas Nyiur.
Aktifitas yang sudah dilakukan untuk berkonstribusi menuju desa layak anak tersebut adalah peningkatan kapasitas petani dan pengaembangan minat dan bakat anak-anak yang di pusatkan di pusat kreatifitas anak yang tempatnya di sediakan oleh pemerintahan desa.