Mohon tunggu...
Ulfita Ladayani
Ulfita Ladayani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya gemar membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keistimewaan Aceh dalam Bidang Pendidikan

7 November 2023   09:47 Diperbarui: 7 November 2023   10:20 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

By : kelompok dua

Hafidz Dzulkhair 22040106

Cut Chusnul Agmeliani 220401013

Wildia Ulfita Ladayani 220401017
Syakira Alfi Zahri 220401034
Dinda Sunarti 220401012
Aditya Dwitama Putra 220401043

Umi Maulina  220401046

Kata pengantar

         Puji syukur atas kehadiran Tuhan Yang Maha Esa. Karena berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami selaku mahasiswa dari salah satu kelompok wawancara di prodi Studi Syariat Islam, telah melaksanakan kegiatan ini dengan lancer dan sebagaimana mestinya.
         Kegiatan wawancara ini merupakan salah satu tugas di bidang mata pelajaran Studi Syariat Islam yang bertujuan untuk memperoleh informasi dari narasumber. Kami memilih topik "Penelitian Keistimewaan Aceh Bagian Pendidikan" oleh karena itu kami mewawancarai beberapa staf di bidang pendidikan Provinsi Aceh.
Dengan terlaksananya kegiatan wawancara ini, maka kami berharap telah memenuhi tugas Studi Syariat Islam dan mendapatkan nilai yang baik. Serta bermamfaat bagi teman-teman sekalian.
 
 
 
A. Pendahuluan

     Kehidupan masyarakat Aceh yang berlandaskan syariat Islam dan keistimewaan dalam kehidupan beragama, adat, pendidikan, dan peran ulama dalam kebijakan telah penetapan memberi inspirasi utama dalam penyelenggaraan pendidikan, tidak saja dalam rangka sistem pendidikan nasional, tapi juga pelaksanaan tersebut yaitu menjalankan syariat islam sesuai Qanun qanun yang telah ditetapkan.
Pendidikan merupakan suatu proses belajar engajar yang membiasakan kepada warga masyarakat sedini mungkin untuk menggali, memahami dan mengamalkan semua nilai yang disepakati sebagai nilai yang terpujikan dan dikehendaki. serta berguna bagi kehidupan dan perkembangan ciri pribadi, masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan Islam sendiri adalah proses bimbingan terhadap peserta didik ke arah terbentuknya pribadi muslim yang baik (insan kamil). Maka aceh diberikan hak atas keistimewaan dalam pendidikan yang berlandasan islam, dengan demikian rakyat aceh tidak hanya mengetahui secara duniawi melainkan akhirat pula.
 
B. Maksud dan tujuan

1. Memenuhi tugas Studi Syariat Islam.
2. Menumbuhkan rasa kerja sama antara anggota kelompok.
3. Memahami dan menguasai kegiatan wawancara.
4. Memperoleh informasi
 
 
 
 
 
A. Aspek keistimewaan pendidikan menurut UUD no.44/1999

        Secara umum, UU No. 44 tahun 1999 tentang keistimewaan Aceh memberikan dasar hukum untuk memberikan keistimewaan dan otonomi khusus kepada Provinsi Aceh. Undang-undang ini menetapkan kewenangan dan tanggung jawab yang lebih luas kepada Pemerintah Provinsi Aceh dalam mengelola berbagai aspek kehidupan di provinsi tersebut, termasuk pendidikan.
Berikut adalah beberapa aspek yang terkait dengan keistimewaan Aceh dalam bidang pendidikan, yang dapat diatur dalam UU No. 44 tahun 1999:
1. Penguatan Identitas Budaya dan Bahasa: Aceh memiliki identitas budaya dan bahasa yang kaya. UU tersebut mungkin memberikan pengakuan dan perlindungan khusus terhadap bahasa, budaya, dan adat istiadat Aceh, serta mendorong pengembangan dan pemeliharaan kekhasan tersebut melalui pendidikan.
2. Penyesuaian Kurikulum: UU tersebut mungkin memungkinkan Pemerintah Provinsi Aceh untuk menyesuaikan kurikulum pendidikan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan karakteristik khusus Aceh. Hal ini dapat mencakup penekanan pada pendidikan agama Islam, sejarah Aceh, budaya lokal, dan nilai-nilai kearifan lokal.
3. Pengelolaan Pendidikan Tingkat Lanjutan: UU tersebut mungkin memberikan wewenang tambahan kepada Pemerintah Provinsi Aceh dalam mengelola pendidikan tingkat lanjutan, seperti pendidikan menengah dan perguruan tinggi di wilayah Aceh. Hal ini memungkinkan provinsi tersebut untuk mengatur dan mengembangkan lembaga-lembaga pendidikan tingkat lanjutan sesuai dengan kebutuhan lokal.
4. Pengaturan Lembaga Pendidikan Keagamaan: UU tersebut mungkin memberikan kerangka hukum untuk pengaturan dan pengelolaan lembaga pendidikan keagamaan di Aceh. Hal ini dapat mencakup pengaturan madrasah, pesantren, dan lembaga pendidikan Islam lainnya, serta perlindungan terhadap kebebasan beragama dan pendidikan agama bagi warga Aceh.
 
B. Fakta lapangan kantor - kantor keistimewaan Aceh

1. MPA
Salah satu fungsi keberadaan Majelis Pendidikan Aceh, sebagaimana tertulis dalam pasal 4 Qanun Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah adalah sebagai badan pemberi pertimbangan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota mengenai pendidikan.
Begitu juga dalam Peraturan Gubernur Aceh (Pergub) Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Musyawarah Besar Majelis Pendidikan Aceh, dalam keketuan umum, pasal 1, ayat 6 disebutkan bahwa badan pengurus MPA adalah nonstruktural yang memberi pertimbangan dan dukungan kepada Pemerintah Aceh dalam bidang pendidikan.
Setelah pembentukan pengurus MPA periode 2019-2024, para pengurus ikut merumuskan Peraturan Majelis Pendidikan Aceh Nomor: 705 Tahun 2020, Tentang Tata Tertib Majelis Pendidikan Aceh, pada pasal 5 ayat 1 secara spesifik menyebutkan bahwa MPA berfungsi sebagai lembaga pemikir dan lembaga pemberi pertimbangan kepada Pemerintah Aceh dalam pembangunan pendidikan.
 
2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PMA No. 13/2012 berkedudukan di Provinsi Aceh, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Aceh berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
3. Dinas Pendidikan Dayah
Dinas Pendidikan Dayah mempunyai tugas melaksanakan tugas umum dan khusus Pemerintahan Aceh dan Pembangunan bidang pelaksanaan pendidikan dayah.
Dinas Pendidikan Dayah Aceh mempunyai tugas melaksanakan tugas umum pemerintah di Bidang Pendidikan Dayah terpadu dan salafiyah, Santri, Sumber Daya Manusia, Manajemen sarana dan Prasarana sesuai dengan peraturan Perundang - undangan.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Dinas Pendidikan Dayah Mempunyai Fungsi :
1. Pelaksanaan Urusan Ketatausahaan Dinas;
2. Penyusunan Program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang;
3. Penyusunan kebijakan teknis di Bidang Pendidikan Dayah;
4. Pemberian rekomendasi perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum di Bidang Pendidikan Dayah;
5. Penyiapan Rancangan Qanun dan Produk Hukum di Bidang Penyelenggaran Pendidikan Dayah;
6. Pembinaan teknis pendidikan dan pengajaran;
7. Pelaksanaan fasiltas usaha ekonomi produktif bagi santri dan pimpinan dayah;
8. Pelaksanaan fasilitas kesejahteraan tenaga pengajar;
9. Pelaksanaan peningkatan kualitas sumber daya santri dayah;
10. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan penyelenggaraan pendidikan dayah;
11. Pebinaan kurikulum pendidikan Dayah;
12. Pelaksanaan fasilitas kualitas tenaga tenaga pendidik;
13. Pembinaan UPTD;
14. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi atau lembaga terkait lainnya di bidang pendidikan dayah.
 
4. Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan adalah sebuah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan sistem pendidikan di suatu wilayah, seperti provinsi atau kabupaten/kota. Dinas Pendidikan memiliki peran penting dalam memastikan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, merata, dan berkelanjutan.
Tugas dan peran Dinas Pendidikan dapat mencakup beberapa hal berikut:
1. Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan Pendidikan: Dinas Pendidikan merencanakan kebijakan dan program pembangunan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan karakteristik wilayahnya. Mereka mengidentifikasi masalah dan tantangan dalam pendidikan, menetapkan prioritas, dan mengembangkan kebijakan serta strategi untuk meningkatkan mutu pendidikan.
2. Pengawasan dan Pembinaan: Dinas Pendidikan melakukan pengawasan terhadap lembaga-lembaga pendidikan di wilayahnya untuk memastikan bahwa standar pendidikan terpenuhi dan pedoman yang ditetapkan diikuti. Mereka juga memberikan bimbingan, pembinaan, dan dukungan kepada guru dan tenaga pendidik agar dapat meningkatkan kualitas pengajaran.
3. Pengelolaan Anggaran Pendidikan: Dinas Pendidikan mengelola anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk wilayahnya. Mereka bertanggung jawab dalam penganggaran, pengalokasian, dan pemantauan penggunaan dana pendidikan, termasuk dana operasional sekolah, pembangunan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas guru, dan program-program pendidikan lainnya.
4. Pengembangan Kurikulum: Dinas Pendidikan terlibat dalam pengembangan kurikulum pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan konteks wilayahnya. Mereka bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait untuk merumuskan kurikulum yang relevan, berstandar tinggi, dan mengikuti perkembangan pendidikan terkini.
5. Pelatihan dan Pengembangan Tenaga Pendidik: Dinas Pendidikan menyelenggarakan program pelatihan dan pengembangan bagi guru dan tenaga pendidik di wilayahnya. Tujuannya adalah meningkatkan kompetensi, pengetahuan, dan keterampilan mereka dalam pengajaran, manajemen kelas, dan aspek pendidikan lainnya.
6. Penyediaan Sarana dan Prasarana Pendidikan: Dinas Pendidikan bertanggung jawab untuk memastikan tersedianya sarana dan prasarana pendidikan yang memadai di wilayahnya. Mereka terlibat dalam perencanaan, pembangunan, perawatan, dan pemeliharaan gedung sekolah, perpustakaan, laboratorium, fasilitas olahraga, dan fasilitas pendukung lainnya.
7. Pengelolaan Data Pendidikan: Dinas Pendidikan mengumpulkan, mengelola, dan menganalisis data pendidikan di wilayahnya. Data ini meliputi informasi mengenai jumlah siswa, kualitas pendidikan, hasil ujian, dan indikator-indikator lain yang relevan. Data tersebut digunakan untuk pemantauan, evaluasi, perencanaan, dan pengambilan keputusan kebijakan pendidikan.
8. Kerjasama dan Koordinasi: Dinas Pendidikan menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait, seperti universitas, lembaga pelatihan, lembaga swadaya masyarakat, dan pemerintah daerah lainnya. Kerjasama ini dilakukan untuk saling mendukung dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan, bertukar informasi, dan berbagi sumber daya.
Peran dan tugas Dinas Pendidikan dapat berbeda-beda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya, tergantung pada kebijakan dan kebutuhan setempat.
 
C. Hasil Wawancara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun