6. Menjalani rawat inap dan keluarga yang mendampingi dokumen bukti dukung yang harus disiapkan yaitu : surat keterangan rawat inap dari rumah sakit dan surat pernyataan pendamping.
7. Bagi yang bertugas di tempat lain Dokumen bukti dukung yang harus disiapkan adalah : surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi/perusahaan dan cap basah.
8. Tertimpa bencana dokumen bukti dukung yang harus disiapkan yaitu: surat dari BNPB, kepala desa/lurah atau bukti berita di media massa.
9. Menjadi tahanan rutan/lapas/menjadi terpidana dokumen bukti dukung yang harus disiapkan yakni : Surat pernyataan dari KALAPAS/KARUTAN.
Teman Pemilih dapat mengurus pindah memilih sampai tanggal 15 Januari 2024 atau 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Dan khusus point enam sampai tujuh diatas batas waktu mengurus pindah memilih hingga tanggal 7 Februari 2024.Â
So.. bagi teman pemilih yang masuk ketentuan-ketentuan di atas segera hubungi PPS terdekat agar segera dimasukkan kedalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) di desa tujuan kalian sehingga tetap bisa menggunakan hak pilih kalian karena suara kita sangat berharga menentukan arah masa depan Indonesia.
Sumber: @kpu_ri
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H