Di tengah dinamika pendidikan di Indonesia, "kemerdekaan hakiki" bagi guru semakin mendesak untuk diwujudkan. Kasus Supriyani, seorang guru honorer dari Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, telah mencuri perhatian publik setelah dia dipolisikan atas tuduhan penganiayaan terhadap seorang siswa. Supriyani menegur siswa yang dianggap mengganggu kelasnya, namun kasus ini berujung pada pelaporan oleh orang tua siswa, yang merupakan anggota kepolisian. Kasus ini memunculkan banyak pertanyaan mengenai perlindungan hukum bagi guru yang menjalankan tugas mendidik (Tempo, 2024).
Kasus Supriyani mencerminkan ketidakadilan yang sering dialami oleh guru di Indonesia, di mana mereka terjebak antara menjalankan disiplin di kelas dan menghadapi ancaman hukum dari orang tua siswa. Menurut laporan, dalam proses hukum tersebut, pihak kepolisian terkesan menggunakan pendekatan yang lebih mengedepankan kriminalisasi dibandingkan solusi restoratif. Reza Indragiri Amriel, seorang pakar psikologi forensik, menilai bahwa tindakan yang diambil oleh aparat kepolisian justru memperburuk situasi, mengabaikan konteks pendidikan yang lebih luas. Ia menekankan bahwa pendekatan restoratif lebih tepat untuk menyelesaikan konflik semacam ini, dan seharusnya tidak berujung pada penahanan guru (Inilah,2024).
Mengacu pada survei yang dilakukan Kementerian Pendidikan, sekitar 75% guru di Indonesia merasa tidak terlindungi ketika menerapkan disiplin di sekolah. Mereka khawatir terhadap konsekuensi hukum yang mungkin muncul dari tindakan mereka, terutama dalam situasi di mana tindakan disiplin dianggap berlebihan oleh orang tua atau pihak lain (Kemdikbud, 2024). Hal ini mengindikasikan adanya kebutuhan mendesak untuk membangun kebijakan yang tidak hanya melindungi guru, tetapi juga mendukung mereka dalam menjalankan fungsi pendidikan.
Harapan guru terhadap kebijakan yang lebih berpihak semakin kuat, terutama setelah pelantikan Menteri Pendidikan yang baru. Banyak guru berharap menteri dapat membawa perubahan signifikan dalam dua aspek utama: perlindungan hukum bagi guru dan peningkatan kesejahteraan mereka.
Pertama, penting bagi kementerian untuk mendorong penerapan kebijakan yang memungkinkan penyelesaian konflik secara restoratif. Ini berarti mengutamakan dialog dan mediasi sebelum mengambil langkah hukum, yang sering kali dapat berujung pada proses panjang dan melelahkan bagi semua pihak yang terlibat.
Pakar pendidikan menyarankan agar Kementerian Pendidikan merumuskan pedoman yang jelas mengenai disiplin di sekolah, dengan memperhatikan konteks sosial dan budaya yang ada. Kebijakan ini harus mencakup pendekatan yang lebih fleksibel dalam menyikapi tindakan disiplin yang dilakukan guru, serta memberikan ruang bagi mereka untuk mengambil keputusan yang tepat dalam situasi sulit.
Kedua, kesejahteraan guru, terutama bagi mereka yang berstatus honorer, harus menjadi fokus utama. Banyak guru honorer di daerah terpencil menghadapi tantangan yang cukup berat terkait gaji dan fasilitas pendidikan. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, 60% guru honorer menginginkan pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam menjalankan tugas mereka (Kemdikbud, 2024). Mereka juga berharap adanya pelatihan dan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas pengajaran mereka.
Dalam konteks kemerdekaan pendidikan, guru perlu diberikan ruang untuk berinovasi dan menerapkan metode pengajaran tanpa rasa takut akan konsekuensi hukum. Pendidikan seharusnya menjadi proses yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan siswa, serta memberikan kesempatan bagi guru untuk berkontribusi secara maksimal. Namun, jika situasi ini tidak segera ditangani, akan muncul dampak jangka panjang yang merugikan dunia pendidikan di Indonesia. Ketika guru merasa terancam, mereka mungkin akan lebih memilih untuk tidak mengambil risiko dalam mendisiplinkan siswa, yang dapat mengarah pada penurunan kualitas pendidikan.
Pendidikan yang berkualitas dan merdeka harus didukung oleh kebijakan yang berpihak pada pendidik. Dengan mengedepankan perlindungan hukum, kesejahteraan, dan pengakuan terhadap peran penting guru, diharapkan pendidikan di Indonesia bisa berkembang lebih baik ke depannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H