Memahami Makna dan Dalil mengenai Jihad
Jika terdengar kata Jihad maka yang terlintas di banyak kalangan adalah peperangan, padahal makna Jihad itu sendiri sangatlah luas. Jihad bukan hanya tentang peperangan atau pertahanan fisik bersenjata, tetapi juga mencakup usaha untuk mencapai kebaikan dan keadilan dalam berbagai aspek kehidupan. Jihad dalam ajaran islam merupakan tindakan suci dan Akhir-akhir ini mengalami pergeseran makna dan pengamalannya. Beberapa kelompok Muslim menggunakan Jihad sebagai dalih untuk melakukan tindakan kekerasan, terorisme dan tindakan-tindakan keji lainnya. Dengan adanya artikel yang saya tulis diharapkan kepada semua orang, umat muslim khususnya dapat menjalankan jihad dengan cara yang sesuai dengan ajaran Islam yang sebenarnya, serta menjauhkan diri dari penyalahgunaan dan penafsiran yang keliru. Selanjutnya kita bahas lebih lanjut
Apa itu Jihad?
Secara bahasa kata jihad berasal dari bahasa arab yaitu yang berarti kesungguhan, kemampuan, kekuatan, kelapangan, dan keteguhan. Yang maknanya yaitu usaha untuk mengerahkan segala kemampuan, kekuatan dan kesungguhan untuk terciptanya suatu tujuan. Arti Jihad jika dipelajari lebih mendalam bukan hanya berarti pertahanan fisik bersenjata saja, akan tetapi jihad juga meliputi pertahanan diri dan menjaga kehormatan, membelanjakan harta di jalan yang dirihoi Allah SWT, serta berjuang dengan segala kemampuan untuk menjadi manusia yang bermanfaat bagi manusia lainnya. Jihad merupakan salah satu wujud pengamalan ajaran Islam, dalam berbagai bentuk sesuai dengan situai dan kondisi yang dialami oleh umat Islam. Dalam situasi kaum muslimin mengalami penindasan, jihad dapat dilakukan dalam bentuk peperangan untuk membela diri. Tetapi, dalam situasi damai jihad dapat dilakukan dalam bentuk amal shalih sepertimenunaikan ibadah haji, membantu fakir-miskin, berbakti kepada orang tua, rajin belajar dan dakwah Islam amar ma'ruf nahi munkar.
Dalam memaknai jihad yang terdapat dalam Al-Qur'an yang menggunakan redaksi jihad tetapi dengan pengertian yang berbeda, yaitu jihad berarti perang dengan dengan musuh-musuh Allah, berdebat (hujjah), infaq di jalan Allah, dan bersungguh-sungguh membantu serta menjalankan perintah Allah. Dari beberapa pengertian kata jihad diatas tentunya memiliki fungsi dan periodisasi tersendiri, sehingga keempat makna tersebut tidak dapat dicampuradukkan. Memaknai jihad harus sesuai dengan fungsi dan zamannya, makna jihad pada masa Rasululllah SAW tentu saja berbeda dengan zaman sekarang dari segi historis dan tujuannya. Mari kita bahas terkait dalil jihad
Dalil jihad dalam Al-qur'an dan Hadits
Berikut beberapa ayat dan hadits terkait Jihaad:
- Qs. Al-Furqon ayat 52
- فَلَا تُطِعِ ٱلْكَٰفِرِينَ وَجَٰهِدْهُم بِهِۦ جِهَادًا كَبِيرًا
Terjemahan:
"Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan (Al Quran) dengan jihad yang besar.(Q.S Al-Furqon :52)
Perintah jihad pada ayat ini ditafsirkan oleh para mufasir sebagai jihad dengan menggunakan Al-Qur`an yaitu dengan berjuang dengan bersungguh-sungguh untuk menyampaikan risalah dan menyempurnakan hujah dengan menggunakan Al-Qur`an. Menurut Ibnu Abbas kata ganti "bihi" pada ayat ini berarti "Berjihadlah dengan Al-Qur`an" sehingga dapat dikatakan bahwa perintah jihad yang dimaksudkan pada ayat ini adalah jihad terhadap orang-orang kafir tidak dilakukan dengan pedang melainkan berdakwah untuk mengajak mereka orang kafir dengan sungguh-sungguh untuk memahami pesan-pesan Al-Qur`an. Menurut M. Quraish Shihab menekankan pada tafsirnya bahwa jihad dengan menggunakan Al-Qur`an yang dimaksudkan oleh ayat ini ialah berdakwah dengan Al-Qur`an dalam menghadapi musuh-musuh Islam. Menurutnya Al-Qur`an merupakan senjata yang paling ampuh untuk menumbangkan pendapat-pendapat lawan yang melemparkan tuduhan dan kesalahpahaman tentang Islam.
- Qs. Al-Hajj Ayat 39
- اُذِنَ لِلَّذِيْنَ يُقَاتَلُوْنَ بِاَنَّهُمْ ظُلِمُوْاۗ وَاِنَّ اللّٰهَ عَلٰى نَصْرِهِمْ لَقَدِيْرٌ
Terjemahan:
"Diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka dizalimi. Dan sungguh, Allah Mahakuasa menolong mereka."
Ayat ini turun sebagai izin untuk berperang ketika kondisi kaum muslimin di Madinah yang semakin kritis dan eksistensinya terancam. Menurut Imam al-Baydhwi ayat mengenai diizinkannya perang turun setalah diturunkannya tujuh puluh ayat yang melarang untuk melakukan perang. Walaupun kaum muslimin dan Nabi Muhammad Saw. telah mengalami penyiksaan dan kejamnya kaum Quraisy sejak sebelum hijrah ke Madinah, namun pembalasan dan jihad belum dilakukan secara fisik hingga Allah SWT memberikan perintah untuk berperang sebagai izin bukan kewajiban bagi kaum muslimin Madinah untuk membela diri mereka.
Ayat ini memperbolehkan orang-orang yang beriman memerangi orang-orang kafir, jika mereka telah berbuat aniaya di muka bumi, menganiaya orang beriman dan menentang agama Allah. Imam Ibn Jarir at-Thabari terhadap QS. Al-Hajj/22 :39 tentang izin berperang bagi kaum mukminin. Ia menafsirkan bahwa "Allah telah mengizinkan orang orang mukmin untuk berperang melawan orang-orang musyrik karena mereka telah menindas dan menyerang kaum mukmin".
- Hadist Riwayat Muslim Nomor 3502
Nabi juga menyampaikan bahwa yang termasuk jihad di jalan Allah adalah menjauhkan diri kemaksiatan, seperti hadis nabi berikut ini:
حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَزِيدَ اللَّيْثِيِّ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ قَالَ رَجُلٌ أَيُّ النَّاسِ أَفْضَلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مُؤْمِنٌ يُجَاهِدُ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ رَجُلٌ مُعْتَزِلٌ فِي شِعْبٍ مِنْ الشِّعَابِ يَعْبُدُ رَبَّهُ وَيَدَعُ النَّاسَ مِنْ شَرِّهِ و حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الدَّارِمِيُّ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ فَقَالَ وَرَجُلٌ فِي شِعْبٍ وَلَمْ يَقُلْ ثُمَّ رَجُلٌ