Identitas adalah hal yang wajib kita miliki sebagai tanda pengenal kita dan juga bisa menjadi ciri khas kita. Tanpa identitas, tidak akan ada yang bisa mengenali kita dengan baik dan benar.
Contohnya kita yang menjadi warga Indonesia tentunya memiliki beberapa ciri sebagai penanda kalau kita adalah orang Indonesia, yaitu berkulit sawo matang atau kuning langsat, warna lensa mata yang berwarna coklat, dan lain sebagainya.
Apakah hanya kita yang notabenenya sebagai warga yang hanya memiliki identitas? Tentunya tidak.
Kita yang notabenenya memiliki identitas yang menandakan bahwa kita warga dari negara Indonesia, sudah dipastikan negara Indonesia juga memiliki identitas pula. Identitas tersebut disebut dengan identitas nasional yang artinya kepribadian atau jati diri nasional yang dimiliki oleh suatu negara atau bangsa yang membuatnya berbeda dari bangsa lain.
Sebagai warganya kita sudah bisa menjadi salah satu dari identitas yang Indonesia punya. Namun tidak menjadikannya sebagai acuan karena Indonesia memiliki identitas yang tentunya lebih akurat dan pasti sehingga dapat membedakannya dari negara-negara lain.
Identitas pertama yang Indonesia punya adalah bahasa Indonesia. Kenapa? Karena bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional yang setiap daerahnya yang ada dalam Indonesia wajib mempelajarinya walaupun daerah tersebut memiliki bahasa daerahnya sendiri. Bisa dibilang juga sebagai bahasa persatuan. Tanpa adanya bahasa Indonesia, tiap daerah tidak akan bisa saling berkomunikasi dan dapat menjaga hubungannya tetap harmonis.
Kedua adalah benderah Sang Merah Putih yang selalu berkibar dimana-mana. Bendera yang dijahit oleh ibu Fatmawati saat detik-detik Indonesia akan menyatakan kemerdekaannya. Bendera yang dijahit dengan ukuran 276x200 cm dengan bahan katun jepang dan dikibarkan di halaman rumah Soekarno dan Fatmawati pada saat pembacaan proklamasi yang dikibarkan pertama kalinya oleh Latief Hendraningrat dan Suhud. Bendera Indonesia juga disebut sebagai Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih karena arti dari penggabungan dua warna tersebut, yakni merah (tanah) dan putih (langit). Merah yang dimaknai dengan keberanian juga sebuah lambang dari tubuh manusia, sedangkan putih bermakna kesucian dan lambang jiwa manusia. Mengambil dari kedua warna tersebut karena dianggap bisa saling melengkapi dan menyempurnakan Indonesia. Namun menurut Soekarno, diambilnya warna tersebut karena berasal dari penciptaan manusia dan tanah Nusantara dengan getah tumbuhan.
Yang ketiga ialah lagu Indonesia Raya yang mana merupakan lagu kebangsaan Indonesia. Ditulis oleh W. R. Soepratman pada tahun 1924. Namun mulai diperkenalkan kepada khalayak besar pada tanggal 28 Oktober 1928 dan sempat beberapa kali mengalami perubahan sampai akhirnya dinyanyikan dalam upacara proklamasi kemerdekaan Indonesia setelah pembacaan teks proklamasi. Keabsahan lagu ini di atur ulang sebanyak dua kali dan dikukuhkan dengan ditetapkannya amandemen kedua UUD 1945 dengan butir “lagu kebangsaan Indonesia ialah Indonesia” dalam pasal 36B dan disahkannya UU no. 24 tahun 2009. Lagu kebangsaan ini dinyanyikan setiap pengibaran bendera saat tanggal 17 Agustus setiap tahun yang diperingati sebagai hari kemerdekaan Indonesia. Harus dilaksanakan dengan khidmat dan juga wajib berdiri ketika lagu tersebut diputar.
Identitas negara Indonesia yang keempat yakni Garuda Pancasila yang ditetapkan sebagai lambang negara Indonesia dengan gambar burung garuda. Pancasila juga merupakan dasar negara Indonesia karena Indonesia memiliki banyak keragaman. Pancasila sebagai pedoman untuk kehidupan yang berbangsa dan bernegara bagi rakyatnya. Pancasila dilahirkan pada tanggal 1 Juni 1945 dengan rincian rumusan tentang periketuhanan, perikemanusiaan, perikebangsaan, perikerakyatan dan kesejahteraan rakyatnya. Mohammad Yamin yang mengemukakan rumusan tersebut sesuai dengan akar pada sejarah, peradaban, agama dan hidup ketatanegaraan. Kemudian Soekarno juga mengemukakan dalam pidato spontannya pada tanggal 1 Juni 1945 dengan dasar negara dan dikenal dengan julukan “Pancasila”. Gagasan dasar negara diantaranya kebangsaan Indonesia atau nasionalisme, kemanusiaan atau internasionalisme, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial dan ketuhanan yang berkebudayaan.
Kelima adalah semboyan negara Indonesia atau biasa disebut juga dengan Bhineka Tunggal Ika. Semboyan ini terletak pada lambang Indonesia yakni Garuda Pancasila. Bhineka Tunggal Ika dijadikan semboyan oleh Indonesia karena artinya yang mewakilkan dari seluruh kondisi Indonesia yang memiliki keragaman budaya namun tetap menjadi satu. Bhineka Tunggal Ika juga di ambil dari frasa jawa kuno yang memiliki arti “berbeda-beda namun tetap satu”. Tujuan dari adanya Bhineka Tunggal Ika adalah untuk menjadikannya sebagai landasan nasionalisme masyarakat Indonesia dan bisa saling menghargai serta menghormati keragaman. Tanpa hal tersebut, tentunya akan sulit bagi kita untuk memajukan kedaulatan dan kemerdekaan nasional Indonesia, karena perbedaan biasanya pasti ada yang namanya perselisihan antara keduanya.
Dan yang terakhir adalah konstitusi (hukum dasar negara) atau Undang Undang Dasar 1945. Uud 1945 merupakan konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Indonesia dan juga sebagai bentuk perwujudan dari dasar negara (ideologi) yaitu pancasila yang disebutkan secara terang-terangan dalam pembukaan UUD 1945. UUD 1945 juga yang membuat Indonesia tertata dan tunduk.