Negara adalah sebuah wilayah yang terbentuk dari daratan dan lautan dengan batas-batas tertentu. Sebuah negara tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya warga negara.Â
Selain warga negara, suatu negara juga terdiri dari hukum dan hak asasi. Negara sebagai suatu entitas adalah abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Negara tentunya memiliki sebuah tujuan untuk memberikan pandangan tentang bagaimana kedepannya kepada warganya.Â
Tujuan negara menurut para ahli ada dua. Roger H Soltau dalam An Introduction to Politics (1951) mengatakan bahwa tujuan sebuah negara untuk memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin, sedangkan menurut Harold J Laski dalam The State in Theory and Practice (1947) bahwa tujuan negara disini untuk menciptakan suatu keadaan dimana rakyatnya dapat mencapai keinginan-keinginan masing-masing individu secara maksimal. Tujuan ini kemudian ditunjang dengan beberapa fungsi mutlak, yaitu melaksanakan ketertiban (law and order), mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran warganya, memberi pertahanan atau perlindungan, serta menegakkan keadilan pada segala keputusan. Â
Warga dengan penduduk mempunyai arti yang berbeda, padahal kalau dilihat terlihat sama. Penduduk berarti orang yang telah resmi memenuhi syarat-syarat tertentu berdasarkan ketetapan peraturan negara. Karena sudah memenuhi syarat tersebut, seorang penduduk diperkenankan berdomisili atau bertempat tinggal pokok dalam wilayah negara bersangkutan. Sedangkan warga atau yang biasa disebut juga kewarganegaraan merupakan unsur penting dalam suatu negara. Warga negara adalah orang yang sah untuk tinggal dalam negara tersebut yang memiliki kedudukan untuk menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik serta segala hal yang terjadi selalu berhubungan dengan negara. Warga negara atau kewarganegaraan ini sifatnya ada dua, yakni yuridis dan sosiologis. Sedangkan dalam hal aspek juga terbagi dua, yaiu aspek hukum dan aspek social.
Nah, suatu negara tidak melulu hanya berisikan tentang warganya, tetapi terdapat juga warga asing dan wisatawan baik dalam negara maupun manca negara. Orang yang tinggal di suatu negara tentunya memiliki hak yang harus dia dapatkan selayaknya dan kewajiban yang wajib dilakukan olehnya. Di Indonesia, hak warga negaranya sudah di atur dalam sebuah hukum tertulis, yakni Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dan peraturan tertulis lainnya.Â
Kewajibannya sudah pasti diketahui tanpa harus diberitahu, karena hamper seluruh warga negara memiliki kewajiban yang sama terhadap negaranya, yaitu menjunjung nama negara, membela negara dalam suatu perang, dan mematuhi peraturan yang sudah tertulis maupun tidak.Â
Ketika suatu negara menetapkan hukum pada negara dan warganya, sudah dipastikan bahwa setiap orang yang masuk ke dalam negara tersebut, baik dari dalam negara itu sendiri maupun luar negara. Karena ketika orang itu sudah menginjakkan kakinya ke dalam suatu wilayah, maka tanpa harus di himbau dia sudah tau harus bersikap seperti apa.
Contohnya seperti warga negara Indonesia atau disingkat menjadi WNI yang memilih untuk bekerja di negara lain kemudian menetap di negara tersebut selamanya. Indonesia memperbolehkan warganya untuk menetap di negara lain tentunya dengan syarat-syarat tertentu.Â
Warga yang memilih untuk menetap di luar negeri setelah memenuhi segala kriteria akan mendapatkan kartu sebagai tanda bukti atau tanda pengenal yang diberikan pemerintah kalau dia sudah bukan lagi warga Indonesia. Kartu tersebut adalah Kartu Masyarakat Indonesia Luar Negeri atau KMILN. Hal ini berdasarkan dengan hukum Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2017 tentang Fasilitas Bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri dan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Pencabutan Kartu Masyarakat Indonesia Luar Negeri. Bakal calon presiden (bacapres) koalisi perubahan, Anies Baswedan melarang kita untuk tidak mengecap warga negara Indonesia yang tinggal diluar negeri dengan sebutan tidak nasionalis karena itu menunjukkan eksistensi Indonesia di dunia internasional. Indonesia memiliki kelemahan dalam posisi politiknya di dunia internasional namun penduduk tertinggi nomor empat di dunia.
Tingginya angka penduduk di Indonesia salah satunya menyebabkan banyaknya warga yang mengalami pengangguran dan memilih untuk daftar pekerjaan di luar negeri, karena ketika mereka daftar pekerjaan dalam negeri sering kali tertolak. Warga yang bekerja di luar negeri tak jarang dari mereka yang kemudian diakui oleh negara tersebut dan dijadikan orang berharga. Dan hal ini tentunya berhubungan dengan tantangan mengapa Indonesia masih menjadi negara yang berkembang. Ditambah dengan era digital sekarang, Indonesia seperti negara yang tertinggal akan perkembangan teknologi. Negara memiliki rahasia yang tidak bisa sembarang orang dapat mengaksesnya. Namun, sekarang teknologi dan penjaga yang Indonesia miliki tidak dapat melindunginya dengan baik, dilihat dari kebocoran informasi negara kepada public melalui media social atau jejaring internet. Lalu bagaimana cara mengatasinya? Yaitu dengan memberikan pelatihan dan sosialisasi tentang penggunaan jejaring internet dengan baik dengan memberikan batas usia dalam menelusuri media internet dan negara memberikan keadilan atas penggunaan jejaring internet tersebut serta memberi sanksi kepada pelaku yang membocorkan data base negara. Penjagaan keamanan perlu untuk ditingkatkan juga dan memilih orang yang benar-benar terpercaya dan bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi rahasia negara. Negara juga perlu untuk memeriksa kembali kerjasama mereka kepada negara lain, karena itu juga bisa menjadi penyebabnya.
Itu sebabnya negara dan warga negara harus memiliki hubungan yang baik dan sejalan agar negara tersebut dapat berdiri dengan kokoh. Tidak boleh sampai ada campur tangan dari luar.