Mohon tunggu...
RA Ulfatun Nikmah
RA Ulfatun Nikmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi aktif

love matcha, listening music

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Transgresi di Aceh

12 Oktober 2023   11:00 Diperbarui: 12 Oktober 2023   11:05 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PENDAHULUAN 

Bapak Hak Asasi Manusia, John Locke mengatakan bahwa manusia itu bebas tetapi tetap memiliki hak hak nya sendiri. Namun, hak itu bisa menjadi terbatas ketika kita memasuki lingkup masyarakat dimana ada beberapa perjanjian yang mana mengharuskan kita untuk menyerahkan hak hak tertentu nya demi kepentingan bersama.

Teori John Locke ini banyak diterapkan di kehidupan nyata, seperti dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang penegakan hukum dan pelanggaran hak asasi manusia juga Pancasila. Salah satunya pada Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999 mengatur tentang hak asasi manusia, termasuk pelanggaran HAM dan memberikan jaminan mengenai perlindungan HAM.

Contoh kasusnya adalah pelanggaran HAM berat Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh yang mempertanyakan kejelasan status 27 korban dalam program non-yudisial mereka. Sekitar 27 korban pelanggaran HAM berat, Salah satunya Ibu Saranah (70) yang mana beliau sudah di wawancarai oleh kompas di tahun 2015 sebagai korban Rumoh Geudong dimana beliau mendapatkan dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) oleh komnas HAM. Namun, saat Pak Jokowi datang ke Rumoh Geudong untuk peluncuran program non-yudisial, Ibu Saranah tidak mendapatkan undangan sedangkan warga lain yang menjadi korban mendapatkannya.Ibu Saranah takut jika diri nya sebagai salah satu korban tidak mendapatkan haknya dalam korban Rumoh Geudong.

Pe -- launching -- an ini dilakukan tahun 2015 disebabkan karena adanya desakan yudisial membal, jangka perencanaan kelangsungan program tersebut gagal. Tapi tidak perlu khawatir karena Komnas memiliki cadangan kebijakan lain dimana cadangan tersebut telah menyediakan beasiswa pendidikan yang layak, jaminan kesehatan, modal bagi para korban dalam membuka usaha. Non -- yudisial nama program lainnya. Ternyata, kala berlangsungnya kegiatan itu, terdaftar 27 korban yang identitasnya belum tercantum pada data Kementrian Koordinator hingga korban kehilangan haknya. Tak lama dari hal itu, Kementrian Koordinator mengulang agar verifikasi data baik yang dahulu maupun susulan dapat dihimpun ulang.

Proses non -- yudisial tertuju bagaimana cara untuk memenuhi hak dan memulihkan korban. Lantaran ketika penyelesaian yudisial, banyak persoalan dibawa ke pengadilan, namun bukannya korban mendapat keadilan, malah pelaku yang menerima keuntungan karena diberi kebebasan. Itu memberi ketakutan buat para korban.

PEMBAHASAN 

Dari kasus di atas, sudah jelas bentuk persoalan mengenai langgaran HAM dan alternatif penyelesaiannya . Kasus ini bersangkutan dengan Pasal 28 H dalam prinsip sosial -- budaya, yakni masyarakat mendapatkan wewenang jaminan dan perlindungan dari negara supaya bisa menjadi warga bermanfaat di masa mendatang nanti. Keuntungan adanya HAM tidak sebanding dengan perkara yang terbentuk dalam kehidupan sosial atau masyarakat. Perjanjian dimana HAM kita tidak boleh sampai mengganggu HAM orang lain, begitupun sebaliknya.  

HAM telah terjalin semenjak masa penjajahan. Biarpun sudah berjalan sejak dahulu, tetapi HAM di Indonesia sendiri terpakai selepas selesainya periode penjajahan dengan nama lain kemerdekaan. HAM di sini memperoleh tunjangan dari ideologi negara, yaitu Pancasila. Kaidah yang dikandung Pancasila, terutama sila ke -- 5 yang berbunyi "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" sudah HAM miliki. Artinya negara wajib menetapkan keadilan dalam pasal kuasa rakyatnya. Langkah awal ialah dengan menuliskan peraturan Undang -- Undang Republik Indonesia mengenai khusus permasalahan HAM dari beragam aspek.

Berjalan atau tidaknya peraturannya bergantung saat pengaturan pihak berkuasa saat bertugas. Bila beroperasi sebagaimana mestinya tentu negara akan jaya dan tentram. Tapi kebalikannya, jikalau masih ada aja tata tertib yang dibiarkan berlaku tidak adil, maka runtuhlah negara tersebut beserta warga nya.

Tiga diantara sekian jumlah kegagalan saat menjalankan hukum HAM adalah terselip sogokan yang tertuju pada pemilik kuasa, lemahnya suara dalam mendukung kebenaran dan kecilnya penegasan tindakan kepada penguasa yang semena -- mena. Paling sering terjadi adalah terselipnya pesangon tambahan ditambah penegasan yang lemah mengenai hukum. Orang -- orang bodoh yang mudah mengerjakan sesuatu seperti itu tanpa memikirkan hak oranglain yang seharusnya diperolehnya hanya demi keperluan pribadi yang sampah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun