Mohon tunggu...
RA Ulfatun Nikmah
RA Ulfatun Nikmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi aktif

love matcha, listening music

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Transgresi di Aceh

12 Oktober 2023   11:00 Diperbarui: 12 Oktober 2023   11:05 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pasal 1 Kovenan Internasional tentang hak ekonomi, sosial dan budaya, Pemerintahan Republik Indonesia menyatakan jika sederajat dengan deklarasi dengan istilah 'hak untuk menentukan nasib sendiri'. Jika seperti itu, banyak menuai sedikit pro dan kontra yang berdampak terhadap negara juga. Pertama, orang yang mnguasai kekuasaan akan semena -- mena. Kedua, warga yang tidak mempunyai apapun tentu tidak berhasil kala sidang atau menyuarakan suara. Ketiga, sisi pro nya ialah hak kita tidak perlu takut terhempas oleh hak orang lain.

Oleh sebab itu, seseorang yang memimpin negara nantinya harus memiliki pola pikiran yang matang agar ketika suatu saat nanti negara dihadapkan kembali dengan perkara -- perkara HAM, dia sudah mempersiapkan seribu penyelesaian dan seribu strategi untuk masa depan. Dia juga harus paham Undang -- Undang mengenai HAM ada berapa banyak, paham dalam menyikapi hal apa yang seharusnya dikerjakan, dan masih banyak lagi. Agar kejadian pelanggaran HAM berat tidak terulang dan berhenti disini, masyarakat dan pemimpin harus berdampingan dalam kondisi apapun.

KESIMPULAN 

Hakikatnya HAM diperlukan bagi setiap negara sebagai keberlangsungannya kehidupan yang tertata, terorganisir, dan tersusun. Dalam HAM juga dibutuhkannya perjanjian dalam masyarakat agar hak masing -- masing tidak saling mengganggu satu sama lain. Tujuannya untuk menertibkan manusia bahwa mereka mempunyai hak dan juga tanggungan kewajiban di hidup mereka. Selain itu, pemerintah wajib menegaskan seluruh  hukum yang berlaku dan bersikap adil jika mereka melanggarnya dengan menghukum menurut kadar aturan yang mereka langgar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun