Pasal 1 Kovenan Internasional tentang hak ekonomi, sosial dan budaya, Pemerintahan Republik Indonesia menyatakan jika sederajat dengan deklarasi dengan istilah 'hak untuk menentukan nasib sendiri'. Jika seperti itu, banyak menuai sedikit pro dan kontra yang berdampak terhadap negara juga. Pertama, orang yang mnguasai kekuasaan akan semena -- mena. Kedua, warga yang tidak mempunyai apapun tentu tidak berhasil kala sidang atau menyuarakan suara. Ketiga, sisi pro nya ialah hak kita tidak perlu takut terhempas oleh hak orang lain.
Oleh sebab itu, seseorang yang memimpin negara nantinya harus memiliki pola pikiran yang matang agar ketika suatu saat nanti negara dihadapkan kembali dengan perkara -- perkara HAM, dia sudah mempersiapkan seribu penyelesaian dan seribu strategi untuk masa depan. Dia juga harus paham Undang -- Undang mengenai HAM ada berapa banyak, paham dalam menyikapi hal apa yang seharusnya dikerjakan, dan masih banyak lagi. Agar kejadian pelanggaran HAM berat tidak terulang dan berhenti disini, masyarakat dan pemimpin harus berdampingan dalam kondisi apapun.
KESIMPULANÂ
Hakikatnya HAM diperlukan bagi setiap negara sebagai keberlangsungannya kehidupan yang tertata, terorganisir, dan tersusun. Dalam HAM juga dibutuhkannya perjanjian dalam masyarakat agar hak masing -- masing tidak saling mengganggu satu sama lain. Tujuannya untuk menertibkan manusia bahwa mereka mempunyai hak dan juga tanggungan kewajiban di hidup mereka. Selain itu, pemerintah wajib menegaskan seluruh  hukum yang berlaku dan bersikap adil jika mereka melanggarnya dengan menghukum menurut kadar aturan yang mereka langgar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H